Puluhan Villa Diduga Langgar Aturan di Kawasan Telaga Menjer Wonosobo

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Wonosobo, ERANASIONAL.COM – Video yang menampilkan deretan bangunan villa di kawasan Danau Telaga Menjer, Desa Maron, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, viral di media sosial dan menuai keprihatinan publik.

Rekaman udara menggunakan drone tersebut beredar luas pada Selasa (20/1/2026).

Dalam video itu terlihat puluhan bangunan villa berdiri di sekitar tebing dan sempadan danau. Padahal, kawasan Telaga Menjer selama ini dikenal sebagai zona konservasi dan daerah resapan air.

Ketua Yayasan JATUBU (Jagat Tunas Bumi), Mantep Abdul Ghoni, mengatakan alih fungsi lahan di kawasan tersebut dinilai sudah melampaui batas kewajaran. Menurutnya, pembangunan masif bangunan permanen berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

“Dari sisi panorama memang masih indah, tetapi di balik itu ada ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan dan stabilitas tanah di sekitar danau,” kata Abdul kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan warga, sebagian besar bangunan villa tersebut diduga belum mengantongi izin resmi. Bahkan, sejumlah bangunan disebut berdiri di kawasan sempadan danau serta lahan resapan air yang secara aturan seharusnya dilindungi.

Ironisnya, kata Abdul, aktivitas pembangunan masih terus berlangsung hingga saat ini.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan adanya pengikisan tanah dan longsor di bagian tebing bawah beberapa villa.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi memicu bencana lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, khususnya dinas terkait, yang dinilai membiarkan sedikitnya 56 bangunan villa berdiri di kawasan sensitif lingkungan.

Masyarakat pun mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh, baik terhadap perizinan bangunan maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Jika terbukti melanggar, para pelaku pembangunan dapat dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf a dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret guna menyelamatkan ekosistem Danau Telaga Menjer dari kerusakan permanen.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garuda Astacita Nusantara (GAN) menyatakan dukungan penuh terhadap Yayasan JATUBU dalam mengawal persoalan lingkungan hidup di Wonosobo.

(Leo)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Longsor Tutup Jalur Magelang–Boyolali, Alat Berat Dikerahkan
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemerintah Siapkan Tiga Aturan Pidana Baru, Termasuk RUU Pelaksanaan Pidana Mati
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ingin Punya Momongan, Luna Maya: Kita Rencanakan tapi Gak Ngoyo
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Real Madrid Vs Monaco 6-1: Alvaro Arbeloa Puji Komitmen dan Kebangkitan Trio Lini Depan
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Link Live Streaming Indonesia Masters 2026: Alwi Farhan dan Anthony Sinisuka Ginting Beraksi, 12 Wakil Merah Putih Main
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.