Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan suap jalur kereta api DJKA Kemenhub.
  • Sudewo diduga menerima uang saat menjabat Anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi V.
  • KPK menyita sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo terkait kasus suap pembangunan jalur kereta api.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati, Sudewo, diduga menerima uang saat menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2019–2024.

Untuk itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Yang bersangkutan diduga menerima aliran sejumlah uang dari proyek di DJKA tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Budi menjelaskan, penerimaan uang tersebut dilakukan Sudewo saat duduk di Komisi V DPR RI. Kementerian Perhubungan merupakan mitra kerja yang seharusnya diawasi.

“Dalam perkara DJKA, kapasitas SDW adalah selaku anggota Komisi V DPR RI dengan salah satu mitra yang diawasi adalah Kementerian Perhubungan,” ujar Budi.

KPK mengungkapkan bahwa Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati yang juga menjerat Sudewo.

“Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu, hari ini kita juga sudah naikkan (status tersangka SDW), ya begitu, jadi sekaligus,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima uang dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Nama Sudewo sempat muncul dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah adanya penyitaan uang Rp3 miliar tersebut. Ia juga membantah menerima uang Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
• 13 jam laludetik.com
thumb
OSO Panggil Gubernur dan Wagub Kalbar ke Podium, Ada Apa?
• 57 menit lalumetrotvnews.com
thumb
"Orang Dekat" Ridwan Kamil di Pusaran Korupsi Bank BJB, Pakar TPPU: Bisa Ngga Sih KPK Fokus?
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Haji 2026, Alissa Wahid Senang Dengar Penambahan Petugas Haji Wanita di Tahun Ini
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Menjaga Kelestarian Alam Pulau Wawoni di Sulawesi Tenggara
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.