Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah menyelidiki dugaan pidana terkait enam perusahaan milik Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan dugaan pidana itu berkaitan dengan penerbitan hak guna usaha (HGU) di tanah negara atau milik Kemenhan.
"Bidang Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan [terkait] peralihannya [penerbitan HGU ke enam perusahaan]," ujar Febrie di Kejagung, Rabu (21/1/2026).
Dia menambahkan saat ini pihaknya juga tengah melakukan penyidikan lain terkait Sugar Group Companies (SGC) dalam perkara dugaan TPPU eks Pejabat MA, Zarof Ricar.
Adapun, Febrie mengemukakan bahwa penegakan hukum oleh pihaknya berbeda dengan penindakan dari Kementerian ATR/BPN yang mencabut HGU.
"Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif yang telah dikaji, dipertimbangkan, sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum," pungkasnya.
Baca Juga
- Kejagung Periksa Kajari Sampang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
- Kajati Jatim Benarkan Tim Satgasus Kejagung Amankan Kajari Sampang ke Jakarta
- Kejagung Geledah 2 Lokasi Penukaran Uang Terkait Kasus Korupsi Ekspor POME
Di samping itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya juga ikut menelusuri soal dugaan pidana terbitnya HGU enam perusahaan milik SGC di Lampung.
"Kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak. Karena tadi itu rapatnya kita merunut dari sejarahnya tanah tersebut," pungkasnya.
Sekadar informasi, total ada enam perusahaan yang HGU-nya dicabut dalam giat ini. Mereka yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS dan PT SIL. Adapun, berdasarkan laporan BPK, total 85.244 hektare ini memiliki nilai Rp14,5 triliun.




