FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ekonom Dipo Satria Ramli menyebut proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) alias Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) mesti dievaluasi.
Dipo menilai Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tak menggarap proyek tersebut. Meski digembar-gemborkan sebagai proyek ramah lingkungan.
“Proyek energi listrik sampah @Danantara_ri harus direvaluasi kembali,” tulis Dipo dikutip dari unggahannya di X, Rabu (21/1/2026).
Ada sejumlah hal menurut Dipo yang melatar belakangi penilaiannya. Pertama, beban fiskal yang tinggi. “Fiskal defisit sudah tinggi di 2.9 persen,” kata Dipo.
Selain itu, harganya juga dianggap lebih mahal. Apalagi masih disubsidi oleh pemerintah. “Harga pembelian listrik lebih mahal (20 cents/kWh), yang disubsidi memberatkan fiskal,” ujarnya.
Di luar dari persoalan finansial, menurutnya banyak persoalan operasional dalam proyek itu. Walau dia tak memaparkannya. “Banyak tantangan operasional,” imbuhnya.
Proyek PSEL di Indonesia merupakan upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah sekaligus menambah pasokan energi terbarukan. Melalui teknologi waste to energy, sampah kota diolah dengan metode pembakaran terkontrol atau proses lain untuk menghasilkan listrik.
Program ini ditujukan untuk kota-kota besar yang mengalami krisis tempat pembuangan akhir (TPA) dan timbulan sampah tinggi. Proyek ini berangkat dari dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres ini kemudian diperkuat dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 yang mengatur penugasan kepada PLN untuk membeli listrik dari proyek PSEL. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Pengelolaan Sampah serta aturan turunan terkait energi baru terbarukan.
Di regulasi tersebut, pemerintah menunjuk sejumlah daerah prioritas untuk pembangunan fasilitas PSEL. Kota-kota yang masuk daftar awal antara lain DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Makassar, Palembang, Denpasar, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Solo.
Daerah-daerah ini dipilih karena volume sampahnya tinggi dan TPA sudah mendekati kapasitas maksimal. Pembangunan PSEL dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan lahan dan pasokan sampah, sementara investor membangun serta mengoperasikan fasilitas pengolahan. Listrik yang dihasilkan kemudian dibeli oleh PLN dengan tarif khusus sesuai ketentuan pemerintah. Meski digadang sebagai solusi, proyek PSEL juga menuai pro dan kontra. (Arya/Fajar)




.jpg)
