Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kota Madiun, Jawa Timur, tetap berjalan, meski kedua kepala daerahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Benni menjelaskan Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478905/original/083048200_1768959730-WhatsApp_Image_2026-01-21_at_08.32.11.jpeg)

