Usai OTT Bupati dan Walikota, Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Pati dan Madiun Tetap Berjalan

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kota Madiun, Jawa Timur, tetap berjalan, meski kedua kepala daerahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Advertisement

BACA JUGA: Cara Bupati Pati Sudewo Himpun Uang Korupsi: Rp 2,6 Miliar Dibungkus Dalam Karung

Benni menjelaskan Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah.

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Forum Kiai Minta Rais Aam Gelar Muktamar ke-35 NU Secepatnya, Ini Alasannya
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kemenimipas Perluas Pengabdian Lewat Bakti Sosial dan Penanaman Kelapa
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Usai OTT Bupati dan Walikota, Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Pati dan Madiun Tetap Berjalan
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Purbaya Proyeksikan MBG Serap Rp200 T dari Alokasi Rp335 T Tahun Ini
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Netflix makin Agresif, Perbarui Tawaran ke Warner Bros Jadi Rp 1.221 Triliun Tunai
• 3 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.