2 Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Tangsel Ditangkap, Modusnya Jadi Tukang Sol Sepatu

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap dua penjual obat keras daftar G tanpa izin edar di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, salah satu pelaku menggunakan lapak sol sepatu sebagai kedok untuk menjual obat tersebut.

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S alias Bewok yang kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G tanpa izin edar,” ujar Dhady dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Penangkapan terhadap S bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya jual beli obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Baca juga: 2 Penjual Tramadol Viral di Ciracas Ditangkap, Ribuan Butir Obat Keras Disita

Polisi kemudian menelusuri dan menangkap tersangka setelah melakukan observasi.

“Obat-obatan itu disimpan pelaku di dalam tas pinggang berwarna hitam,” kata dia.

Dari tangan S, polisi menyita 101 butir tramadol, 512 butir hexymer, serta uang tunai Rp 215.000 yang diduga hasil penjualan.

Kasus serupa juga terungkap pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah lapak sol sepatu di Kampung Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap tersangka berinisial T (36).

“Pelaku menjual obat keras tersebut dengan modus menyamarkannya sebagai aktivitas usaha sol sepatu,” kata Dhady.

Dari penangkapan T, polisi menyita 120 butir tramadol, 85 butir trihexyphenidyl, uang tunai Rp 70.000, serta satu unit telepon genggam.

Baca juga: Edarkan Obat Keras di Toko Kosmetik Tangerang, Pria Asal Aceh Ditangkap

Dhady menjelaskan, obat daftar G sering dikonsumsi remaja dan kerap memicu tawuran.

"Obat-obat tersebut banyak di beli dan dikomsumsi oleh remaja dan menjadi Triger atau pemicu meraka berani untuk tawuran," jelas dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Untuk mencegah peredaran obat keras ilegal, Polsek Cisauk meningkatkan patroli pada jam-jam rawan dan menindak tegas penjual obat daftar G.

Kedua tersangka kini dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Minta Warga RI Siap Siaga, Operasi Jatuhkan Awan Hujan Digelar
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ahmad Dhani Siap Poligami? Sebut Nama Inara Rusli di Atas Panggung
• 12 jam lalufajar.co.id
thumb
Sudinkes Jakbar Bantah Penyimpanan Obat HIV dan Vaksin Tak Layak di Puskesmas Grogol Petamburan
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Fakta-fakta Kesaksian Nicke saat Persidangan Anak Riza Chalid di Skandal Tata Kelola Minyak
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Kejar Kekurangan Dokter, Prabowo bakal Bangun 10 Universitas Berstandar Inggris
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.