Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Seorang hakim ad hoc berinisial M melakukan *walkout* di PN Samarinda pada Kamis (8/1) karena menuntut keadilan kesejahteraan.
  • Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim M pada Rabu (21/1/2026) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim.
  • Aksi ini dipicu PP Nomor 42 Tahun 2025 yang hanya menaikkan tunjangan hakim karier, mengabaikan hakim ad hoc.

Suara.com - Panggung peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi sorotan setelah seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi berinisial M, nekat melakukan aksi walkout atau keluar dari ruang sidang saat persidangan tengah berlangsung pada Kamis (8/1) lalu.

Aksi dramatis ini kini berbuntut panjang dengan Komisi Yudisial (KY) turun tangan melakukan pemeriksaan intensif.

Hakim M diduga kuat melakukan aksi tersebut sebagai bagian dari seruan mogok sidang nasional oleh para hakim ad hoc yang menuntut keadilan kesejahteraan dan kenaikan tunjangan.

Buntut dari tindakannya yang berpotensi mengganggu jalannya peradilan, KY memanggil dan memeriksa M secara langsung pada Rabu (21/1/2026) siang.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim M diberikan hak jawab untuk mengklarifikasi tindakannya yang menghebohkan tersebut.

“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walkout saat sidang sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut,” kata Abhan dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir Antara.

Abhan menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini berjalan tertutup dan materinya bersifat rahasia, hanya untuk kepentingan pemeriksaan etik.

Sebelum memanggil Hakim M, KY juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa walkout di PN Samarinda.

Nasib Hakim M kini berada di tangan KY. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi penentu kariernya sebagai wakil tuhan di meja hijau.

Baca Juga: Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit

“Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidaknya pelanggaran KEPPH. Jika terbukti bersalah, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung,” jelas Abhan. Sebaliknya, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, KY akan bertindak untuk memulihkan nama baiknya.

“Jika tidak terbukti, nama baiknya akan dipulihkan oleh KY," terang dia.

Aksi mogok sidang yang menjadi latar belakang insiden ini dipicu oleh rasa ketidakadilan di kalangan hakim ad hoc.

Mereka memprotes ketimpangan kesejahteraan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang hanya mengatur kenaikan tunjangan untuk hakim karier, sementara nasib hakim ad hoc seolah terabaikan.

Menanggapi gejolak ini, KY menunjukkan peran gandanya, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai lembaga yang memperjuangkan kesejahteraan hakim.

Pada Kamis (15/1), KY telah menerima audiensi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Dalam pertemuan emosional tersebut, terungkap bahwa hak keuangan dan tunjangan hakim ad hoc tidak pernah mengalami perubahan signifikan selama 13 tahun terakhir.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Imbau Masyarakat Waspada Peningkatan Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Jelang Akhir Januari 2026
• 17 jam laludisway.id
thumb
Mendagri Dorong Percepatan Realisasi Pengembalian TKD bagi Pemda di 3 Provinsi Terdampak Bencana
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Perjalanan Antiklimaks Vietnam di Piala Asia U-23 2026: Dihentikan China di Semifinal
• 22 jam lalubola.com
thumb
Laporan Liputan6.com dari London: Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Para Pengusaha Inggris
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Hasil Indonesia Masters 2026: Dejan/Bernadine dan Jafar/Felisha Kompak Lolos ke 16 Besar
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.