Waka MPR Apresiasi Ketegasan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Bencana Sumatra

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang menutup operasional 28 perusahaan yang dianggap memberikan dampak serius terhadap bencana ekologis di Sumatra.

Bagi Eddy, langkah ini merupakan bukti dan jawaban tegas Presiden Prabowo dalam komitmennya untuk menyelamatkan lingkungan dan menindak segala bentuk perusakan lingkungan.

BACA JUGA: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatra, Legislator Bilang Begini

“Penutupan 28 perusahaan ini menunjukkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ini adalah pesan tegas bahwa praktik usaha yang merusak alam tidak lagi dapat ditoleransi,” kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (21/1).

Pimpinan MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai langkah Presiden Prabowo sebagai sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan daya dukung ekosistem, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap bencana.

BACA JUGA: Prabowo Cabut Izin Usaha 28 Perusahaan Buntut Bencana Sumatra

Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, ketegasan Prabowo tersebut sejalan dengan arah konstitusional pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945, yang menekankan perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan dengan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Ketika ada pelanggaran nyata yang berdampak pada bencana dan penderitaan masyarakat, negara harus hadir secara tegas. Langkah Presiden Prabowo ini memberi landasan kuat bagi konsistensi kebijakan lingkungan ke depan,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemulihan Bencana Sumatra Diprediksi Selesai 3 Tahun

Secara khusus Eddy Soeparno juga mendorong agar penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan diikuti dengan pemulihan ekosistem, akuntabilitas korporasi, serta perbaikan tata kelola sumber daya alam, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dalam konteks tersebut, Eddy kembali menekankan urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum nasional yang komprehensif.

Eddy menyebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sangat penting agar upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan konsisten lintas sektor.

"Tanpa undang-undang yang kuat dikhawatirkan penanganan perubahan iklim akan bersifat parsial dan reaktif,” pungkas. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Minta Menteri Ara Pastikan Izin Rusun Subsidi di Meikarta Bersih dari Korupsi
• 7 jam laludetik.com
thumb
Macan Kemayoran Krisis Pemain Jelang Laga Penting Kontra Madura United, Siapa saja mereka
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Tim SAR Temukan Benda Diduga Black Box Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Jenazah Pramugari Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Diterbangkan ke Jakarta
• 20 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.