HGU Produsen Gulaku (Sugar Group) Seluas 85.244 Ha Dicabut Kementerian Nusron, Nilainya Rp14,5 Triliun

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ATR/BPN telah mencabut hak guna usaha alias HGU seluas 85.244,925 hektare milik Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan lahan puluhan ribu hektare itu memiliki nilai Rp14,5 triliun. "Total nilainya menurut LHP BPK sekitar 14,5 triliun total nilainya," ujar Nusron di Kejagung, Rabu (21/1/2026).

Dia menambahkan, total ada enam perusahaan milik PT SGC. Salah satu HGU yang terbit di Lampung itu adalah milik anak usaha PT Sweet Indo Lampung.

"PT-nya ada enam, nanti daftarnya kita kasih. Tapi grupnya sama. Satu grup SGC. Saya enggak mau sebut singkatannya, pokoknya inisialnya SGC," imbuhnya.

Nusron menjelaskan pencabutan HGU ini karena enam perusahaan itu telah menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atau Lanud Pangeran M. Bun Yamin. Kemudian, pencabutan HGU milik SGC ini dilakukan setelah Kementerian ATR melakukan rapat koordinasi dengan Kejagung, Polri, Kemenhan, TNI AU hingga KPK.

Adapun, Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah peringatan kepada enam anak usaha SGC. Namun, kata Nusron, surat itu tidak diindahkan pihak korporasi.

Baca Juga

  • Profil Toba Pulp Lestari (INRU) yang Izinnya Dicabut Pemerintah
  • Ramalan Kinerja UNTR dari Analis Setelah Izin Tambang Emas Martabe Dicabut
  • Grup Salim Kembali Gagal Lawan Sugar Group, Indolampung Lolos PKPU

"Karena sebelum kita melakukan tindakan ini, kita sudah kirim surat peringatan, kita sudah kirim surat untuk melakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan, tetapi mereka memang yang bersangkutan keberatan. Jadi kita sudah antisipasi langkah selanjutnya," pungkasnya.

Nusron menjelaskan, setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan, untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara. Juga akan dilakukanpengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU.

"Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU," tutur Nusron.

Nusron menegaskan keputusan pencabutan HGU tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: VAR Zalimi Manchester United, Jamie Carragher Pilih 4 Pelatih MU
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Kasus Rasisme kepada Yakob Sayuri jadi Sorotan, I.League dan PSSI Dipanggil KemenHAM
• 4 jam lalubola.com
thumb
Sektor Agribisnis Potensi Besar Serap Banyak Lapangan Kerja
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
PENTING! Pelajar di Jakarta DILARANG Bawa HP saat Jam Sekolah, Ini Aturan Resminya
• 12 jam laludisway.id
thumb
Jelang Pengumuman BI Rate, IHSG Anjlok 1,24% ke Level 9.021
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.