Soal Penyelesaian Konflik Agraria di Hutan, Legislator: Kini Sudah Tak Pakai Asumsi

jpnn.com
21 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Azis Subekti menyambut positif pendekatan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria di kawasan hutan yang mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

Sebab, kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPR RI itu, penyelesaian konflik mulai menggunakan analisis spasial. 

BACA JUGA: Konflik Agraria Masih Marak, Legislator Usul Pembentukan BPKAN & Singgung Moratorium

"Penyelesaian konflik tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada asumsi, melainkan pada analisis spasial dan penelusuran kronologis penguasaan tanah," kata Azis melalui keterangan persnya, Rabu (21/1).

Legislator fraksi Gerindra itu menuturkan pemerintah kini berupaya membedakan secara lebih jelas tanah yang secara faktual berada di luar, dalam, dan abu-abu kawasan hutan.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Konflik Agraria TNI Vs Warga di Pasuruan dan Luwu Utara

"Negara mulai belajar membaca kenyataan sebelum mengambil keputusan," kata dia.

Namun, Azis mengingatkan bahwa perubahan pendekatan sebenarnya memperlihatkan kenyataan bahwa tidak semua konflik bisa dituntaskan secara cepat. 

BACA JUGA: Komisi XIII DPR Bawa Kasus Ini Dibahas Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

Dia mencontohkan sejumlah wilayah di mana ribuan bidang tanah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun, tetapi tidak memenuhi syarat penyelesaian teknis sederhana.

"Negara dipaksa menempuh jalur kebijakan, pengaturan pengelolaan, kemitraan, atau skema pemanfaatan terbatas, yang menuntut kesabaran, koordinasi lintas sektor, dan keberanian keluar dari pola lama," ujar dia.

Azis menilai keberanian pemerintah untuk keluar dari pola lama dalam menyelesaikan konflik agraria di hutan menjadi kunci. 

Dia menyinggung contoh penyelesaian konflik di Bali yang ditempuh melalui dialog dan penyesuaian kebijakan. 

“Negara memilih hadir dengan musyawarah, bukan dengan kekuasaan sepihak,” kata Azis.

Dia menuturkan contoh lain datang dari Jawa Timur saat konflik agraria yang berlangsung sejak awal 1980-an diselesaikan melalui redistribusi tanah.

"Ketika legalitas bertemu akses, reforma agraria berubah dari dokumen menjadi sumber penghidupan," ujarnya.

Hanya saja, Azis mengingatkan masih banyak desa di kawasan hutan yang berada dalam kondisi menggantung akibat kebijakan lintas kementerian tak sinkron.

“Ketidaksambungan antara kebijakan pertanahan, kehutanan, dan penataan ruang masih menjadi sumber ketidakpastian baru, termasuk dalam pengakuan wilayah adat yang secara tata ruang berada di luar kawasan hutan tetapi secara administratif diperlakukan sebaliknya," kata dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Mensos Ajak Warga Awasi DTSEN demi Bansos Tepat Sasaran
• 20 menit lalutvrinews.com
thumb
Editorial MI: Mewaspadai Pelemahan Rupiah
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Bawa Pulang Investasi Rp 90 T-Proyek Ribuan Kapal Nelayan dari Inggris
• 9 jam laludetik.com
thumb
Bertemu Ketua Parlemen Korsel, Puan Apresiasi Penghargaan bagi PMI Pahlawan Kebakaran Hutan
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.