Fakta-Fakta 32 Ribu Pegawai SPPG Bakal Jadi PPPK, Kriteria dan Persyaratan

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mengangkat 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rekrutmen untuk PPPK sejak 1 Juli 2025.

"Jadi kami sudah melakukan rekrutmen dan tes untuk PPPK tahap 1 sebanyak 2080 yang sudah menjadi ASN terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025," kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 20 Januari 2026.

Bagaimana sebetulnya aturannya?

BACA JUGA:Kronologi Pembegalan Pegawai SPPG di Bekasi Versi Polisi

Fakta-Fakta Pegawai SPPG Jadi PPPK

Kemudian, lanjut Dadan, ada 32 ribu pegawai SPPG yang mengikuti test PPPK pada tahap 2.

Ia menjelaskan 31.250 orang itu khusus untuk Kepala SPPG.

"Tahap 2 kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32000 di mana 31250 itu khusus adalah kepala SPPG yang dididik melalui program sarjana penggerak dan dibuka untuk umum 750 yang diisi oleh akuntan sebanyak 375 dan tenaga gizi sebanyak 375," imbuhnya.

BACA JUGA:Viral! Pegawai SPPG Dibegal Saat Mau Berangkat ke Dapur MBG: Motor Raib Usai Diancam Celurit

Dadan menjelaskan 32 ribu orang itu telah melakukan tes di bidang komputer dan akan diangkat 1 Februari 2026.

"Mereka sudah melalukan pendaftaran dan tes dengan komputer. Kemudian mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026," ungkapnya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian keda untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Susu UHT Langka di Diborong SPPG, BGN Minta Masyarakat Beralih Sumber Protein Lain

Berikut rincian gaji PPPK dari masing-masing golongan, dilansir dari Dealls:

Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Von der Leyen Serukan Eropa Mandiri, Ajak Dunia Hidup Tanpa AS
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemenhut Pertanyakan Klaim Anies soal 97 Persen Deforestasi RI Legal
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Izin PT Toba Pulp Lestari Dicabut, Langkah Awal Penyelamatan Ekologi di Sumut
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Sering Absen Sidang, Anwar Usman Ngaku Sakit sejak Awal 2025
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.