MEDAN, KOMPAS - Setelah perjalanan panjang, pemerintah akhirnya mencabut izin PT Toba Pulp Lestari Tbk. Pencabutan izin TPL sudah puluhan tahun disuarakan masyarakat adat dan sudah direkomendasikan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Izin TPL dicabut bersama 27 perusahaan lainnya yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometeorologi Sumatera.
“Kami sangat mendukung pencabutan izin perusahaan yang merusak lingkungan, yang menjadi bagian dari penyebab bencana. Dari Pemerintah Provinsi juga sebelumnya sudah kami rekomendasikan untuk tutup,” kata Bobby saat ditanya wartawan, di Medan, Rabu (21/1/2026).
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut 28 izin perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar pada November 2025. Pecabutan izin itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Adapun 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu terdiri dari 22 perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan tanaman. Selebihnya, enam perusahaan bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Bobby mengatakan, mereka mendukung penuh langkah pemerintah pusat yang telah mencabut izin perusahaan-perusahaan itu. Di Sumut, pemerintah mencabut 15 izin perusahaan.
Perusahan itu adalah PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Dua perusahaan lagi adalah perusahaan non kehutanan, yakni perusahaan tambang PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air.
“Ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar jangan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam kita. Agar bisa berdampak baik pada ekonomi juga pada lingkungan hidup,” kata Bobby.
Pencabutan izin PT Toba Pulpl Lestari sudah bertahun-tahun disuarakan komunitas masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga gereja, mahasiswa, dan lain sebagainya.
Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu) Junaity Aritonang mengatakan, pen cabutan izin 28 perusahaan tersebut adalah langkah awal. Namun, pencabutan izin ini harus diikuti dengan penegakan hukum.
“Pencabutan izin saja tidak cukup menjawab persoalan kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat akibat praktik usaha yang merusak lingkungan. Keputusan ini harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun tanpa penindakan berarti,” kata Juniaty.
Juniaty mengatakan, banjir, longsor, krisis air bersih, dan hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukan bencana alam biasa. Bencana itu merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat.
Terkait pencabutan izin perusahaan tersebut, Direksi PT Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi publik menyatakan, mereka belum mendapat pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan itu.
“Hingga tanggal informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima Keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan izin PBPH yang dimiliki perseroan,” kata Direksi PT TPL yang disampaikan melalui Kepala Komunikasi Perusahaan PT TPL Salomo Sitohang.
TPL mengatakan, mereka melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lain untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah tentang pencabutan izin itu.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono mengatakan, mereka mengetahui pencabutan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut melalui pemberitaan media.
“Hingga saat ini, perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut. Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Katarina dalam keterangan tertulis kepada Kompas.





