Alasan Anak Hasil Pernikahan Siri Dapat MBG, Sisir Data ke Tingkat RT

disway.id
23 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan masih ada anak-anak yang belum mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menyebutkan diantaranya adalah anak-anak dari pernikahan siri karena tidak memiliki NIK.

"Kemudian banyak anak-anak balita termasuk ibu hamil ibu menyusui yang belum terdata dalam sistem kenegaraan seperti misalnya anak-anak dari pernikahan dini atau pernikahan siri itu tak punya NIK," kata Dadan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 20 Januari 2026.

BACA JUGA:'Susu Sekolah' Program MBG Bikin Heboh Medsos, BGN Beri Respons Tegas!

Oleh karena itu, Dadan mengatakan pihaknya akan mendata ulang ke setiap RT agar anak-anak tersebut mendapatkan MBG.

"Sehingga harus kita data ulang ke setiap RT-RT untuk memastikan bahwa mereka akan mendapatkan makan bergizi, termasuk juga anak putus sekolah di usia antara 0 sampai 18 tahun," sambungnya.

Bagi anak-anak yang putus sekolah, Dadan menjelaskan bahwa mereka tetap akan mendapatkan hak yang sama melalui mekanisme khusus. 

BACA JUGA:Integrasi MBG Dengan Ekonomi Desa, Dahlan Iskan: Kolaborasi Bersama Koperasi Merah Putih serta Perbankan

Sebagian akan diarahkan ke Sekolah Rakyat, sementara yang lainnya akan dikumpulkan di satu titik distribusi agar tetap tersentuh program gizi ini.

“Jadi kalaupun mereka nanti putus sekolah sebagian mungkin akan masuk ke dalam sekolah rakyat, sebagian yang belum masuk ke sekolah rakyat kita akan kumpulkan di satu tempat untuk mendapatkan program makan bergizi,” tambahnya.

Berdasarkan data terbaru, jumlah penerima manfaat MBG telah mencapai sekitar 59,86 juta orang.

Kelompok penerima mencakup balita, peserta PAUD, Raudhatul Athfal, hingga tenaga pendidik.

Dalam skema terbaru, guru dan tenaga pendidik resmi masuk sebagai penerima manfaat program.

BACA JUGA:Skema MBG Saat Ramadhan Diungkap BGN, Makanan Tahan Selama 12 Jam Agar Bisa Dibawa Pulang untuk Berbuka

Apa Itu Nikah Siri?

Dikutip dari laman resmi Kemenag, dalam praktik sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia, fenomena nikah siri masih sering dijumpai. Perkawinan ini sah secara agama, namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tersinggung karena Ditegur Merokok, Pria di Jagakarsa Tusuk Warga dengan Obeng
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Sikap Resmi Pemerintah Prancis soal Piala Dunia 2026
• 8 menit lalutvrinews.com
thumb
Bengkel Sastra UNM Raih Penyaji Terbaik II di FTMI XIX Sulselbar 2026
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Prediksi BMKG, Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Indonesia Masters 2026: Sempat Kaget Strategi Lawan, Jafar/Felisha Bangkit dan Melaju ke 8 Besar
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.