Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan insentif fiskal untuk pemerintah daerah berkinerja baik pada 2026 senilai Rp1,8 triliun. Nilainya lebih rendah dari yang dianggarkan pada 2025 lalu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.118/2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 28 November 2025.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi salinan perpres yang dikutip Bisnis, Rabu (21/1/2026).
Adapun dana insentif fiskal itu masuk ke dalam perincian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang diatur pada pasal 5. Pada 2026, pemerintah menetapkan pagu anggaran TKD sebagaimana diatur pada Undang-Undang (UU) No.17/2025 yakni sekitar Rp693 triliun.
Pada pasal 5 ayat (10), Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan dana insentif fiskal yang diberikan kepada daerah berkinerja baik pada tahun berjalan sebesar Rp1,8 triliun.
"Alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1O)untuk rincian setiap daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan," bunyi pasal 5 ayat (11).
Baca Juga
- HGU Produsen Gulaku (Sugar Group) Seluas 85.244 Ha Dicabut Kementerian Nusron, Nilainya Rp14,5 Triliun
- Membaca Arah Kebijakan BI Kala Rupiah Makin Melemah
- Bedah APBN 2026: Bea Keluar Emas Hingga Batu Bara jadi Tumpuan, Pajak Lainnya Meroket 1.528%
Apabila dibandingkan dengan anggaran insentif fiskal daerah 2025, nilai yang dialokasikan pada tahun ini turun. Hal ini juga sejalan dengan penurunan pagu anggaran TKD yang pada 2025 dialokasikan Rp919,9 triliun.
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) No.201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, dana insentif fiskal pada tahun lalu ditetapkan sebesar Rp2 triliun.
Jumlahnya juga sudah merosot dari insentif fiskal yang dialokasikan untuk tahun sebelumnya atau 2024 yakni Rp4 triliun.
"Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian: [a] untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4.000.000.000.000,00," bunyi pasal 5 ayat (14) huruf a.



