JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mencabut izin hak guna usaha (HGU) lahan seluas lebih dari 85 hektare di Lampung. Itu karena HGU terbit di atas lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
1. Kepentingan Pertahanan
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan menyatakan, lahan tersebut nantinya digunakan TNI untuk kepentingan pertahanan negara.
"Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara," kata Donny saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/1/2026).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Kementerian ATR/BPN terkait hak atas lahan yang dimaksud. Hal itu menindaklanjuti adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2019, dan 2022.
"Bapak Menteri Pertahanan sudah dua kali berkirim surat kepada Menteri ATR/BPN untuk menertibkan dan membatalkan HGU tersebut," ujarnya.
"Dan alhamdulillah pada rapat yang telah kita lakukan tadi, semuanya sudah sepakat untuk mencabut HGU tersebut seperti yang tadi telah disampaikan oleh Bapak Menteri (Nusron)," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal M Tonny Harjono menyatakan, pihaknya menganggap lahan tersebut merupakan aset yang strategis.
"Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi," ujar Tonny.
"Sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan," ucapnya.


