Prof. Djohermansyah: Pilkada Saat Ini Tak Selaras dengan Realitas Indonesia

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wacana penataan ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) makin menghangat di ruang publik.

Warga bahkan sudah turun ke jalan. Hal itu menyusul maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah serta evaluasi terhadap efektivitas pemerintahan daerah sejak pilkada langsung diberlakukan pada 2005.

BACA JUGA: Bupati Pati Sudewo Singgung soal Lokasi OTT, Terkait Pilkada 2024

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan menilai penataan ulang pilkada berpeluang dilakukan, seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

“Masih ada celah dalam mengubah pelaksanaan pilkada agar sesuai dengan keberagaman masyarakat Indonesia,” ujar Prof. Djohermansyah di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA: OTT Berendeng Dua Kepala Daerah dan Urgensi Penataan Ulang Pilkada

Menurutnya, konstitusi sama sekali tidak mematok model tunggal dalam pemilihan kepala daerah.

Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis—tak mengunci hanya boleh secara langsung atau tidak langsung saja mengingat beragamnya keadaan daerah sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Dasco Sebut Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

Tanah Aceh, Minang, Jawa, Bali, Lombok, Sumbawa, Timor, Dayak, Bugis, Maluku, hingga Papua berbeda-beda cara memilih pemimpinnya.

Sebagai perbandingan, di negara kampiun demokrasi liberal Amerika Serikat yang menganut sistem presidensial juga, kemajemukan negara bagian pun dihargai.

Pilkada masing-masing state tak sama. Ada yang langsung (strong mayor), ada pula yang tak langsung (strong council), dan bahkan diangkat (city manager).

Oleh karena itu, Prof. Djohermansyah, Pilkada dalam konstitusi kita sejak dahulu baik sebelum maupun sesudah amendemen diatur di bagian pemda, bukan di bagian pemilu (pilpres dan pileg).

Masalah Bukan Individu, Melainkan Sistem

Prof. Djohermansyah menegaskan maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tidak bisa terus-menerus disederhanakan sebagai persoalan moral individu.

Berdasarkan data yang ia miliki, hingga hari ini sejak pilkada langsung dimulai pada 2005, sebanyak 415 kepala daerah telah tersangkut kasus hukum korupsi.

“Kalau sudah ratusan, itu bukan lagi soal orang per orang. Ini soal sistem pemilihan kita yang kurang elok dan tidak sesuai dengan realitas kultural, ekonomi, dan politik Indonesia yang sangat beragam,” tegasnya.

Dia menjelaskan Indonesia memiliki kondisi sosial yang tidak seragam—baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi, politik, sejarah maupun kapasitas fiskal.

Namun, selama ini negara justru menerapkan satu desain pilkada yang seragam untuk seluruh daerah, dari kota besar hingga daerah terpencil.

Pilkada Langsung Mahal, Demokrasi Lokal Rapuh

Salah satu persoalan mendasar pilkada langsung adalah tingginya biaya politik.

Prof. Djohermansyah memaparkan untuk menjadi bupati saja, biaya yang harus dikeluarkan kandidat bisa mencapai Rp 30 miliar, bahkan di daerah tertentu bisa menembus Rp 150 miliar.

Sementara itu, gaji resmi kepala daerah hanya sekitar lima juta rupiah per bulan.

“Bagaimana modal pilkada bisa kembali? Akhirnya korupsi. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, sampai pemerasan perizinan,” ujarnya.

Tingginya biaya tersebut, lanjut dia, tidak lepas dari praktik partai politik yang menarik “sewa perahu” mahal kepada calon kepala daerah serta perilaku pemilih yang masih rentan politik uang.

Kombinasi ini melahirkan pemimpin yang sejak awal sudah terjebak dalam lingkaran utang politik.

Demokrasi Tidak Bisa Diseragamkan

Prof. Djohermansyah menolak pandangan bahwa penataan ulang pilkada—termasuk membuka opsi pemilihan tidak langsung melalui DPRD—otomatis berarti kemunduran demokrasi.

Menurutnya, justru pemaksaan model “satu orang satu suara” di semua daerah adalah kekeliruan besar.

“Indonesia ini punya ribuan etnik dan budaya. Jangan dipaksakan demokrasi seragam. Ada daerah yang siap pilkada langsung, ada yang lebih tepat lewat DPRD, bahkan ada yang bisa diangkat,” katanya.

Dia mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang kepemimpinannya ditetapkan tanpa pilkada langsung, namun pemerintahan tetap berjalan stabil dan efektif.

Contoh lain, banyak kota dan kabupaten dahulu berstatus kota administratif dan dipimpin oleh bupati/wali kota melalui penunjukan, tetapi mampu berkembang dengan baik.

Bekasi dan Depok adalah contohnya.

Model Asimetris sebagai Jalan Tengah

Prof. Djohermansyah menawarkan model pilkada asimetris sebagai solusi.

Dalam model ini, daerah dengan jumlah penduduk besar, tingkat demokrasi, pendidikan politik baik, dan kemampuan fiskal tinggi tetap dapat melaksanakan pilkada langsung.

Sementara daerah yang belum siap dapat menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD atau penunjukan terbatas.

“One day, daerah-daerah itu bisa naik kelas ke pilkada langsung. Demokrasi itu proses, bukan dogma,” ujarnya.

Dia menekankan praktik semacam ini juga lazim di berbagai negara.

Australia dan Amerika Serikat, tidak semua kepala pemerintahan lokal di sana dipilih langsung oleh rakyat; sebagian dipilih oleh dewan atau diangkat saja.

Edukasi Publik dan Revisi UU Jadi Kunci

Terkait Putusan MK Nomor 135, Prof. Djohermansyah menegaskan yang perlu diperbaiki bukan konstitusi, melainkan undang-undang turunannya, khususnya Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah, menurutnya, memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi publik yang luas dan jujur agar masyarakat tidak tersesat oleh argumen hitam-putih yang berkembang di ruang publik.

“Jangan menyesatkan masyarakat dengan mengatakan pilkada harus tunggal. Indonesia itu Bhinneka Tunggal Ika. Boleh berbeda-beda, yang penting tujuannya sama: pemerintahan daerah yang efektif dan mensejahterakan rakyat,” tegasnya.

Koreksi Sistem, Selamatkan Demokrasi Lokal

Bagi Prof. Djohermansyah, penataan ulang pilkada bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya.

Demokrasi tidak diukur dari prosedur semata, tetapi dari hasil: apakah pemerintahan daerah berjalan baik, birokrasi profesional, dan rakyat sejahtera.

“Yang sejahtera itu rakyat, bukan bupati atau wali kotanya,” pungkas Prof. Djohermansyah.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Janjikan Hasil, Hector Souto Pastikan Timnas Indonesia Beri yang Terbaik di Piala Asia Futsal 2026
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
20 Desa di Karawang Masih Kebanjiran dengan Ketinggian hingga 2 Meter, Warga Bertahan di Pengungsian
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Bank Raya Dorong Adopsi Uang Saku di Aplikasi Raya, Wujudkan Resolusi Keuangan
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
QRIS Cross Border dengan China dan Korea Selatan Ditargetkan Berlaku Sebelum April 2026
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Makassar, Satpolairud Turun ke Pelabuhan Paotere
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.