Status hukum terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik, Silfester Matutina, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung.
Anggota Komisi III DPR, Machfud Arifin, mendesak korps Adhyaksa untuk segera melaksanakan eksekusi pidana penjara terhadap relawan mantan Presiden Jokowi tersebut. Machfud mempertanyakan alasan di balik lambannya proses penangkapan dan eksekusi, padahal putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Diperintahkan Jaksa Agung, seluruh Kajari atau anggota Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan. Seharusnya bukan hanya Kajari Jakarta Selatan, harusnya seluruh Kejaksaan," tegas Machfud dalam rapat tersebut.
Baca juga:
Tahun Berganti, Silfester Matutina Tak Juga Dibui
Bandingkan dengan Buronan Luar Negeri
Mantan Kapolda Jawa Timur itu mengaku heran dengan kinerja Kejaksaan yang dinilai tajam ke buronan lain namun tumpul dalam kasus Silfester. Ia membandingkan kemampuan Kejaksaan yang berhasil menangkap 137 buronan di luar negeri, namun kesulitan mengeksekusi satu orang yang berada di dalam negeri.
"Yang 137 tadi di luar negeri ditangkap, di mana-mana ditangkap. Tapi Silfester itu siapa, Pak? Enggak berani, Pak? Sudah inkrah, Pak. Ini banyak pertanyaan titipan dari teman-teman penegak hukum," cecar Machfud.
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Silfester dan menguatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2019. Namun, hingga kini eksekusi badan terhadap yang bersangkutan belum terlaksana.



