Video:KLH Cabut Persetujuan Lingkungan Kepada 28 Perusahaan di Sumatra

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di 3 provinsi Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Menindak lanjuti keputusan presiden tersebut kementerian lingkungan hidup bertidak cepat dengan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan tersebut

Selengkapnya dalam program Focus on Infra CNBC Indonesia (Rabu, 21/01/2026) berikut ini.



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Transjakarta Perpanjang Rute 2B Harapan Indah - Pulo Gadung, Tambah Tiga Halte Baru
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
• 10 jam lalusuara.com
thumb
Laporan Lputan6.com dari London: Inggris Siap Bantu Pulihkan 57 Taman Nasional Indonesia
• 37 menit laluliputan6.com
thumb
Biaya Admin E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah, Buat Usaha Mikro Ada Potongan
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Kebakaran Besar Hanguskan Pabrik Tahu di Jaksel, Diduga Akibat Gas Bocor saat Memasak
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.