Biaya Admin E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah, Buat Usaha Mikro Ada Potongan

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah bakal mengatur biaya admin (admin fee) di platform e-Commerce sebagai bagian dari upaya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan terkait hal tersebut sedang digodok.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan, biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital hingga kini beum ada yang mengatur. Hal itu baik di Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.  

Baca Juga :
LinkUMKM BRI Bikin Usaha Camilan Berbasis Resep Keluarga Ini Naik Kelas
Gaspol Digitalisasi UMKM, Transaksi Kini bisa 'Bersuara'

“Selama ini biaya platform dinilai lebih banyak menguntungkan usaha besar. Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri,” ujar Temmy dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.

Dia menjabarkan bahwa Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengakomodasi aturan terkait biaya admin. 

Permendag tersebut mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dalam revisi Permendag itu terdapat tiga poin utama yang sedang dibahas, salah satunya mengenai pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.     

Aturan tersebut, lanjut dia, nantinya juga bakal mewajibkan platform untuk memberikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada rencana kenaikan biaya admin. Selain itu, revisi juga mencakup penerapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi di dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing dengan barang impor yang masuk ke pasar domestik. Ia melanjutkan revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce. Nantinya, produk lokal akan difasilitasi dalam promosi dan rekomendasi pencarian sehingga tidak kalah oleh produk impor.

“Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor terutama pada algoritma sistem pencarian,” ucap Temmy. (Ant)

Baca Juga :
Bank bjb Perluas Dukungan Pembiayaan dan Transaksi UMKM di Pasar Tradisional
Belanja Live Streaming Jadi Tren Baru Penggerak Transaksi E-Commerce
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Bumbu Kemasan Ini Ubah Kesulitan Menjadi Peluang Merintis dari Rumah

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lampaui Target, Acer Kumpulkan 3 Ton E-Waste, Lanjut Tanam 2.000 Pohon
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Kapolda Metro Jaya Rotasi Kasat Reskrim hingga Kapolsek, Ini Daftar Lengkapnya
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Isu Pembentukan Kabupaten Gowa Raya, Senayan Respons Begini
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Basarnas Lanjutkan Pencarian Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Menggunakan Helikopter
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Jejak Toba Pulp hingga April di Kasus Pemanfaatan Hutan, Berbuntut Pencabutan Izin
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.