Pangdam Sriwijaya Larang Keras Prajurit TNI Terlibat Judi hingga Tambang Ilegal

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Suwandika Ananto

TVRINews, Bangka Selatan

Panglima Komando Daerah Militer II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan larangan keras bagi seluruh prajurit TNI di wilayah Kodam II/Sriwijaya untuk terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk praktik perjudian dan pertambangan tanpa izin.

Penegasan tersebut disampaikan Pangdam saat melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando Distrik Militer 0432/Bangka Selatan, Rabu, 21 Januari 2026. Dalam arahannya, Pangdam menekankan bahwa instruksi tersebut merupakan perintah langsung dari pimpinan tertinggi negara dan TNI yang wajib dipatuhi oleh seluruh prajurit tanpa pengecualian.

Mayjen TNI Ujang Darwis menyampaikan bahwa larangan keterlibatan prajurit dalam kegiatan ilegal merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Panglima TNI, hingga Kepala Staf Angkatan Darat. Karena itu, seluruh jajaran Kodam, Korem, dan Kodim diminta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

Pangdam menegaskan, apabila ditemukan oknum prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal dan didukung dengan barang bukti yang kuat, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari Presiden, Panglima TNI, Kasad, sampai saya sebagai Pangdam dan Danrem, tidak ada toleransi bagi anggota Kodam II/Sriwijaya yang terlibat tambang ilegal atau kegiatan melanggar hukum lainnya. Semua ada aturan tertulis dan proses hukum yang harus dijalankan,” tegas Mayjen TNI Ujang Darwis.

Selain memberikan peringatan internal, Pangdam juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kegiatan ilegal. Namun demikian, laporan tersebut harus disertai dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap laporan yang masuk, lanjut Pangdam, akan melalui proses klarifikasi dan pendalaman data sebelum dilakukan tindakan hukum, guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara objektif dan berkeadilan.

“Silakan sampaikan kepada Danrem atau satuan terkait jika ada informasi, tetapi harus dengan barang bukti. Jika benar, akan kami proses sesuai hukum. Yang ilegal dan melanggar hukum tidak boleh,” pungkasnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dukung Akses Pendidikan Inklusif, Pemprov DKI Tambah Bus Sekolah Ramah Disabilitas
• 10 jam lalumerahputih.com
thumb
Bengkulu Masuk Lima Besar Nasional dalam Realisasi Koperasi Merah Putih, Target Selesai Tahun 2026
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Trump Tegaskan NATO Tidak Terlalu Kuat Tanpa Kehadiran AS
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
11 Minuman yang Mengandung Asam Folat Alami, Bagus untuk Bumil!
• 19 jam lalutheasianparent.com
thumb
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.