jpnn.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) sebuah perusahaan gula grup SGC yang berada di tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI AU.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pencabutan HGU ini berawal dari sebuah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Penerbitan HGU di Tanah Kemenhan di Lampung Diusut Kejagung
Nusron menjelaskan bahwa dalam LHP BPK pada tahun 2015, 2019, dan 2022 dinyatakan bahwa tanah seluas 85.244,925 Hektare di Lampung merupakan milik Kemenhan cq TNI AU.
Namun, diketahui bahwa HGU tanah tersebut terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan.
BACA JUGA: Bantahan Dian Sandi soal Ijazah Jokowi Ada 6 Versi
"Ada enam entitas lainnya, tetapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemenhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU," kata Nusron di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/2/2026).
Dia mengungkapkan bahwa grup perusahaan itu berinisial SGC. Berdasarkan temuan dalam LHP tersebut, Nusron selaku menteri ATR/BPN bersama jajaran Kemenhan, TNI AU, Kejaksaan, Polri, hingga KPK pun menggelar rapat pada hari ini untuk membahas langkah selanjutnya.
BACA JUGA: Noel Sentil Jubir KPK: Terlalu Sinis
Hasil rapat menyepakati bahwa sertifikat tanah HGU yang dikuasai oleh perusahaan gula tersebut akan dicabut. Untuk langkah berikutnya, tanah tersebut akan diserahkan kepada Kemenhan cq TNI AU.
"Nanti TNI AU akan melanjutkan tindakan-tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU atas nama Kemhan cq TNI AU," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf TNI AU, Marsekal Mohamad Tonny Harjono, mengatakan, TNI AU menganggap tanah tersebut sebagai aset yang strategis sehingga akan dibangun fasilitas yang mendukung pertahanan negara.
"Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan," ucapnya.
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGUSementara itu, Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) kepada sebuah grup perusahaan gula berinisial SGC, di lahan milik Kemenhan cq TNI AU tersebut.
Penyelidikan HGU tanah seluas 85.244,925 hektare di Lampung itu dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
"Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (terkait) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami," kata Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Penyelidikan ini merupakan proses pidana sehingga berbeda dari sanksi administratif pencabutan sertifikat HGU yang dijatuhkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyelidiki dugaan adanya tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami penyebab terbitnya HGU kepada perusahaan gula SGC.
"Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak," ujarnya.
"Tentunya kami juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kami lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa," sambungnya.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akui Sempat Kesulitan Menjerat Sudewo
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


