Kemampuan Mandiri RI di Sektor Pertahanan Ciptakan Deterrent Effect bagi Negara Lain

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kemandirian industri pertahanan memiliki arti strategis bagi kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia. Indonesia mampu memproduksi sendiri alat utama sistem senjata (alutsista) dan komponennya sehingga mengurangi ketergantungan pada negara lain.

“Kemandirian industri pertahanan karenanya menjadi prasyarat sistem pertahanan yang kuat dan maju. Keuntungan lainnya adalah dampak positif bagi perekonomian dan penguasaan teknologi dalam negeri,” ujar Direktur Teknik PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI), Zaenal, Rabu (21/1/2026).

Zaenal mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto saat menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) menyebut, kemandirian industri pertahanan diharapkan dapat mewujudkan pergeseran pemahaman dari belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan.

Baca Juga :
Polri Buka Pendidikan Sespimti-Sespimmen, Diikuti TNI hingga Mancanegara

“Artinya, anggaran pertahanan yang dialokasikan untuk produk dalam negeri akan berputar kembali di ekonomi nasional dan mendorong inovasi teknologi lokal, alih-alih sekadar dibelanjakan ke luar negeri,” ujar Zaenal.

Selain itu, kata dia, kemampuan mandiri di sektor pertahanan menciptakan deterrent effect bagi pihak luar. Suatu negara dengan industri pertahanan yang maju dinilai lebih tangguh karena dapat memasok kebutuhan militernya sendiri tanpa khawatir aksesnya ditutup oleh negara lain.

“Hal ini meningkatkan posisi tawar Indonesia secara diplomatis. Pemerintah Indonesia telah menempatkan kemandirian pertahanan sebagai visi strategis jangka panjang,” ucapnya.

Baca Juga :
Momen Pasukan TNI Evakuasi 2 Korban Pesawat ATR di Gunung Bulusaruang, Menembus Hutan dan Tebing

Dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020–2024 (Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021), salah satu sasaran utama adalah penguasaan teknologi kunci industri pertahanan, misalnya teknologi propelan untuk amunisi.

Dia menjelaskan, propelan sebagai bahan pendorong peluru/roket sebelumnya 100% diimpor, sehingga pembangunan pabrik propelan nasional menjadi proyek strategis untuk kemandirian hulu industri pertahanan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi payung utama yang mengatur pengelolaan industri pertahanan nasional. UU ini menegaskan kewajiban pelibatan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan alutsista.

Baca Juga :
Breaking News! Pasukan Elite TNI Bertaruh Nyawa Selamatkan 18 Karyawan Freeport dari KKB

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sinopsis CINTA SEDALAM RINDU SCTV Episode 205, Hari Ini Rabu 21 Januari 2026: Pernikahan Terpaksa Demi Nyawa, Galaxy Menolak, Syela Memohon
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Indonesian Cultural Outlook 2026 Jadi Upaya Penguatan Diplomasi Budaya
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pasca Bencana, BPBD Kota Padang Distribusikan 1 Juta Liter Air Bersih ke Wilayah Terdampak | JMP
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Diduga Jatuh di Peron Stasiun Gondangdia, Penumpang KRL Meninggal
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Abaikan Panggilan Terkait Kasus Epstein, Bill dan Hillary Clinton Terancam Sanksi Kongres
• 12 menit lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.