Wakapolri Ungkap Negara yang Jadi Pusat Eksploitasi WNI di ASEAN

rctiplus.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan negara yang menjadi pusat eksploitasi warga negara Indonesia (WNI). Salah satunya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Dedi menjelaskan, wilayah yang menjadi pusat eksploitasi dalam kurun 2020 hingga 2023 di Asia Tenggara, mulai dari Kamboja hingga Myanmar.

“Dalam simpul korban perdagangan manusia WNI selama 2020-2023, peta korban WNI di kawasan Asia dalam tiga tahun terakhir ini menunjukkan bahwa pusat-pusat eksploitasi yang menonjol terjadi di Kamboja, Filipina, dengan simpul transitnya di Thailand, Laos dan Myanmar,” kata Dedi dalam Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026). 

Dedi menyebut Indonesia dan Filipina memiliki pola berbeda dalam hal perlintasan jaringan TPPO. Itu karena karena garis pantai kedua negara ini terbentang luas, sehingga titik-titik masuknya pun banyak.

“Ada terjadi perbedaan pola (masuk jaringan TPPO) terutama di Indonesia dan Filipina. Ini negara-negara kepulauan yang memiliki garis pantai yang sangat luas, pintu masuknya banyak,” ujar Dedi.

 

Oleh sebab itu, mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menuturkan pembentukan Direktorat Reserse PPA-PPO baru di sejumlah wilayah adalah bentuk mitigasi terhadap kejahatan perdagangan orang.

“Ada beberapa Polda yang akan kita persiapkan dalam rangka memitigasi secara maksimal terjadinya kejahatan TPPO, ujarnya.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
CEO Indodax Oscar Darmawan Polisikan Akun Medsos soal Dugaan Fitnah
• 1 jam laludetik.com
thumb
Liverpool curi poin penuh di kandang Marseille dengan kemenangan 3-0
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
PSSI Umumkan Apparel Baru Timnas Indonesia Jumat Besok, Kelme Jadi Kandidat Kuat
• 8 jam lalumatamata.com
thumb
SM Entertainment Akan Debutkan Boy Group Baru dari SMTR25
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mengapa ”Constitutional Complaint” Mendesak bagi Indonesia?
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.