Mengapa ”Constitutional Complaint” Mendesak bagi Indonesia?

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Di atas kertas, konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, terdapat sebuah ”ruang hampa” yang kerap membuat warga negara menghadapi jalan buntu ketika berhadapan dengan tindakan sewenang-wenang otoritas publik.

Ketika sebuah kebijakan lahir tanpa payung undang-undang, ke mana warga harus mengadu jika hak konstitusional mereka dilanggar?  

Persoalan inilah yang mendorong empat tokoh hukum dan hak asasi manusia (HAM), yakni Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Fatia Nadia, dan Trisno Raharjo, mengajukan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke hadapan para hakim konstitusi. Mereka tidak sekadar menguji pasal tertentu, tetapi berupaya meruntuhkan tembok pembatas yang selama ini menghalangi warga negara untuk mencari keadilan secara langsung ke MK ketika hak konstitusional mereka dilanggar oleh tindakan lembaga negara atau otoritas publik.  

Para pemohon menguji Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi pihak yang dapat mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke MK hanya pada lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

Mereka menilai pasal tersebut merugikan hak konstitusional warga negara karena menutup akses individu untuk menggunakan mekanisme SKLN sehingga tidak semua warga negara dapat memperoleh perlindungan konstitusional melalui MK.  

Para pemohon meminta MK membuka pintu bagi setiap warga negara untuk menyengketakan kewenangan lembaga negara atau otoritas publik dalam mengeluarkan tindakan atau program yang dianggap merugikan hak konstitusional warga. Mekanisme inilah yang dikenal sebagai constitutional complaint atau pengaduan konstitusional.

Baca JugaPutusan MK Membawa Angin Segar, Pers Diharapkan Lebih Berani Mengkritik Kekuasaan
Apa itu ”constitutional complaint? 

Bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum tata negara, constitutional complaint bukanlah konsep baru. Mekanisme ini telah dipraktikkan di beberapa negara, seperti Jerman, Perancis, Amerika Serikat, dan Austria. Di Jerman, misalnya, constitutional complaint merupakan upaya hukum luar biasa yang memungkinkan setiap individu, badan hukum, maupun badan publik mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi Federal apabila hak-hak konstitusional mereka dilanggar oleh tindakan lembaga negara atau otoritas publik, termasuk putusan pengadilan, keputusan administratif, maupun undang-undang.  

Mahkamah Konstitusi Federal Jerman berwenang menyatakan suatu tindakan inkonstitusional, membatalkan undang-undang, atau membatalkan putusan pengadilan yang bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, juga dapat memerintahkan pengadilan berwenang untuk memeriksa kembali perkara tersebut.

Namun, constitutional complaint di Jerman hanya dapat diajukan setelah seluruh upaya hukum biasa di pengadilan ditempuh. Prinsip ini menegaskan posisi MK sebagai pengadilan konstitusi terakhir (last resort) dan mencegah gangguan terhadap sistem peradilan umum. Pengecualian hanya dimungkinkan dalam keadaan luar biasa ketika upaya hukum biasa terbukti tidak efektif.  

Apabila terdapat tindakan pemerintah yang melanggar hak konstitusional warga dan tindakan tersebut didasarkan pada undang-undang, undang-undang itulah yang diuji ke MK.

Bagaimana dengan praktik berhukum di Indonesia? Para pemohon menyadari bahwa mekanisme pengujian undang-undang di Indonesia sebenarnya telah mengakomodasi sebagian spirit constitutional complaint. Hal ini terlihat dari keharusan adanya causal verband atau hubungan sebab akibat dalam pembuktian kerugian konstitusional pemohon pada bagian legal standing dalam perkara pengujian undang-undang.

Dengan demikian, apabila terdapat tindakan pemerintah yang melanggar hak konstitusional warga dan tindakan tersebut didasarkan pada undang-undang, undang-undang itulah yang diuji ke MK. Jika permohonan dikabulkan, tindakan pemerintah tersebut otomatis menjadi inkonstitusional dan hak konstitusional warga terlindungi.  

Tidak memiliki saluran

Masalahnya muncul ketika suatu otoritas publik melakukan tindakan atau kebijakan tanpa dasar undang-undang yang dapat diuji konstitusionalitasnya. Para pemohon mengaitkan kondisi ini dengan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait upaya penulisan ulang sejarah kerusuhan Mei 1998 yang menyangkal bukti pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa. Selain itu, juga terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG).  

”Pertanyaan konstitusionalnya adalah, melalui mekanisme apa warga negara dapat mencari keadilan konstitusional? Apakah melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)? Atau melalui judicial review ke Mahkamah Agung?” ujar Ibnu Syamsu Hidayat, kuasa hukum pemohon dari Themis Indonesia.

Menurut dia, meskipun kedua jalur tersebut mungkin ditempuh, baik PTUN maupun MA hanya dapat menguji hingga tingkat undang-undang, bukan konstitusi. Pertanyaan mendasarnya kembali muncul: ke mana warga negara harus mencari perlindungan ketika hak konstitusional mereka dilanggar oleh negara, in casu pemerintah, melalui tindakan atau program kebijakan?  

Urgensi mekanisme constitutional complaint semakin terasa melalui dua isu aktual tersebut. Terkait pernyataan Fadli Zon, bagi Fatia Nadia (pemohon III) yang merupakan pendamping korban 1998, pernyataan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara yang melukai martabat korban. Namun, warga negara tidak memiliki saluran untuk mempersoalkan tindakan tersebut ke MK karena pernyataan seorang menteri bukanlah ”undang-undang” yang dapat diuji secara materiil, padahal dampaknya luas dan melekat pada jabatan publik.  

Baca JugaKorban Kerusuhan 1998, Saling Berbagi Keluh Kesah dan Berikhtiar Bangkit Bersama

Terkait dengan MBG, program ini menjadi sorotan karena dijalankan tanpa dasar undang-undang yang spesifik. Akibatnya, MK secara teknis tidak dapat menilai konstitusionalitas program tersebut melalui mekanisme judicial review. Padahal, menurut para pemohon, pelaksanaan MBG dilaporkan berlangsung secara serampangan hingga menimbulkan kasus keracunan dan menimbulkan korban di sejumlah daerah.  

Permasalahan ini, menurut para pemohon, menunjukkan bahwa tindakan pemerintah tersebut dapat dikategorikan sebagai obyek yang dapat diperkarakan melalui constitutional complaint karena nyata-nyata melanggar hak konstitusional yang diamanatkan Pasal 28B Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Memang terdapat upaya hukum lain yang secara teoretis dapat ditempuh warga, seperti citizen lawsuit atau pengaduan ke kepolisian. Namun, opsi tersebut justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat karena program MBG dikelola oleh dua institusi yang memiliki fungsi pertahanan dan keamanan, yakni TNI dan Polri. Selain potensi konflik kepentingan, menurut pemohon, kondisi ini dapat memicu trauma masa lalu masyarakat terkait ancaman keamanan bagi warga yang bersuara kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Memang terdapat upaya hukum lain yang secara teoretis dapat ditempuh warga, seperti ’citizen lawsuit’ atau pengaduan ke kepolisian. Namun, opsi tersebut justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, MK diminta menafsirkan ulang Pasal 10 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 61 Ayat (1) UU MK. Selama ini, ketentuan tersebut hanya dimaknai bahwa MK berwenang memutus sengketa kewenangan ”antar” lembaga negara. Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa perorangan warga negara, badan hukum, dan masyarakat adat juga dapat menjadi subyek pemohon dalam sengketa kewenangan lembaga negara.

Pemerintah menolak tegas 

Pemerintah menyatakan penolakannya terhadap permohonan tersebut. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum, Sucipto, dalam persidangan Selasa (20/1/2026), meminta MK menolak seluruh permohonan para pemohon. 

Menurut pemerintah, kewenangan MK bersifat atributif dan limitatif, yakni terbatas pada kewenangan yang secara tegas diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Konstitusi tidak mengatur mengenai constitutional complaint sehingga upaya mentransformasi Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) menjadi mekanisme pengaduan individu dianggap sebagai perluasan kewenangan MK di luar desain konstitusional. 

Pemerintah pun menegaskan bahwa SKLN dirancang untuk menyelesaikan konflik kewenangan yang bersifat horizontal antar-lembaga negara yang setara, bukan untuk menangani sengketa hak individual. Jika permohonan dikabulkan, pemerintah khawatir stabilitas penyelenggaraan pemerintahan akan terganggu karena setiap tindakan lembaga negara berpotensi langsung disengketakan ke MK.  

Selain itu, dikabulkannya permohonan dinilai akan menyebabkan lonjakan perkara secara eksponensial yang tidak sebanding dengan kapasitas kelembagaan MK. ”Peningkatan beban perkara tersebut berisiko mengalihkan fokus MK dari perannya sebagai guardian of the constitution, khususnya dalam pengujian undang-undang, sehingga menurunkan kualitas putusan dan efektivitas peradilan konstitusional,” ujar Sucipto. 

Baca JugaAksi Kamisan 804: Kemunduran Demokrasi di Indonesia

Berdasarkan data perkara di laman resmi MK, sepanjang tahun 2025 tercatat 284 perkara pengujian undang-undang, sebagian di antaranya masih berlanjut hingga tahun ini.  

Selain itu, Sucipto mengatakan, membuka akses SKLN bagi individu warga negara berpotensi memicu politisasi peradilan konstitusional. Hal ini dapat menjadikan MK sebagai alat tekanan politik, sehingga menyimpang dari fungsi asli SKLN sebagai forum penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional.  

Terkait forum untuk mempersoalkan tindakan administratif pemerintah yang merugikan warga, pemerintah menyarankan agar pemohon menempuh jalur gugatan ke PTUN. Pemerintah juga mendorong penguatan PTUN dan optimalisasi mekanisme hukum yang telah ada sebagai solusi yang dianggap lebih efektif dan konstitusional. 

Menunggu sikap DPR 

Persidangan pengujian UU MK terkait constitutional complaint ini masih akan berlanjut. MK masih menunggu keterangan DPR sebagai pihak pemberi keterangan. Padahal, MK telah dua kali memberikan kesempatan kepada DPR, yakni pada sidang 10 Desember 2025 dan 20 Januari 2026. Namun, dalam persidangan terakhir, DPR menyatakan belum siap memberikan pandangan terkait potensi perluasan kewenangan MK.

”Karena keterangan DPR sangat penting dan berkaitan langsung dengan kewenangan MK yang beririsan dengan kewenangan pembentuk undang-undang, majelis hakim memutuskan untuk menunggu keterangan DPR sebelum mendengarkan keterangan ahli dari pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Karena keterangan DPR sangat penting dan berkaitan langsung dengan kewenangan MK yang beririsan dengan kewenangan pembentuk undang-undang, majelis hakim memutuskan untuk menunggu keterangan DPR.

Menurut Ibnu Syamsu Hidayat, sikap DPR menjadi krusial. Berdasarkan risalah pembahasan perubahan pertama UU MK (dari UU No 24/2003 menjadi UU No 8/2011), isu constitutional complaint sebenarnya telah muncul dalam pembahasan di DPR. Namun, gagasan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung yang menilai mekanisme constitutional complaint berpotensi bertabrakan dengan kewenangan MA dalam menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Saat itu, MA berpendapat bahwa kewenangan constitutional complaint tidak diatur dalam UUD 1945.

Perdebatan mengenai constitutional complaint tentu bukan sekadar soal perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan tentang ada atau tidaknya ruang perlindungan konstitusional bagi warga negara ketika negara bertindak di luar batas hukum. Selama tindakan dan kebijakan publik yang berdampak luas tidak selalu berakar pada undang-undang yang dapat diuji, ”ruang hampa” keadilan konstitusional itu akan terus ada. 

Putusan MK dalam perkara ini akan menjadi penanda penting: apakah konstitusi dimaknai secara formal dan tertutup atau sebagai instrumen hidup yang benar-benar menjamin hak warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Di titik inilah, constitutional complaint tidak lagi sekadar wacana akademik, tetapi kebutuhan nyata dalam negara hukum demokratis.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menhaj: 175.494 Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Bipih, 8 Provinsi Belum 100%
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Prof. Djohermansyah: Pilkada Saat Ini Tak Selaras dengan Realitas Indonesia
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Video: Sistem Drainase Ruas Tol Sedyatmo Salah Satu Masalah Banjir
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mulai Januari, Insentif Rp30 Juta Dokter Spesialis 3T Langsung Cair dari Pusat
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bahlil Sanksi Jajaran ESDM Usai Produksi Minyak RI Hilang 2 Juta Barel
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.