Jakarta, ERANASIONAL.COM – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan keberatannya terhadap laporan kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025 yang dirilis oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia merasa geram karena dalam laporan tersebut dirinya disebut sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi.
Anwar menilai data tersebut tidak disampaikan secara utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Enggak (terima),” kata Anwar singkat saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21 Januari 2026).
Anwar mengaku langsung menghubungi Kepala Sekretariat Jenderal MK untuk mempertanyakan dasar dan konteks data yang dipublikasikan MKMK. Ia menilai laporan tersebut hanya menampilkan angka kehadiran tanpa menjelaskan alasan di balik ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda persidangan dan rapat.
“Saya langsung telepon ke Kepala Sekretariat. Saya tanya, kok bisa begini? Karena pada waktu konferensi pers tidak ada penjelasan soal alasan ketidakhadiran. Yang pegang data detail itu panitera,” ujar Anwar.
Menurutnya, penyampaian data tanpa keterangan lengkap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama jika publik hanya melihat angka statistik tanpa mengetahui kondisi faktual yang menyertainya.
Anwar juga menyoroti waktu publikasi laporan MKMK yang dilakukan pada 31 Desember 2025, bertepatan dengan periode libur akhir tahun dan kebijakan work from home (WFH) di lingkungan MK.
“Waktu laporan itu dipublikasikan, kondisinya WFH. Lalu MKMK langsung publish,” ucapnya.
Ia menilai, situasi tersebut membuat klarifikasi internal tidak dapat dilakukan secara optimal sebelum laporan diumumkan ke publik.
Dengan nada tegas, Anwar Usman membantah keras anggapan bahwa dirinya sering bolos atau mangkir dari tugas sebagai hakim konstitusi. Ia menegaskan bahwa selama hampir 50 tahun berkarier di dunia kehakiman, dirinya dikenal disiplin dan hampir tidak pernah mengambil cuti.
“Saya hampir 50 tahun jadi hakim. Saya enggak pernah cuti,” tegas Anwar.
Namun demikian, Anwar mengakui bahwa pada awal tahun 2025 dirinya mengalami masalah kesehatan serius yang mengharuskannya menjalani perawatan dan pengobatan secara intensif.
Anwar menjelaskan bahwa seluruh ketidakhadirannya sepanjang 2025 disebabkan oleh kondisi kesehatan dan bukan tanpa alasan yang sah. Ia memastikan bahwa setiap ketidakhadiran selalu disertai izin resmi dan pemberitahuan kepada majelis hakim.
“Ketidakhadiran saya itu tidak ada yang tanpa alasan sakit,” ujarnya.
Untuk memperkuat penjelasannya, Anwar bahkan menunjukkan kotak berisi obat-obatan yang harus ia konsumsi setiap hari sebagai bagian dari proses pengobatan.
“Ini obat saya, setiap hari,” katanya sambil memperlihatkan kotak obat tersebut.
Menurut Anwar, prosedur perizinan telah ia jalani sesuai mekanisme internal MK. Ia menegaskan tidak pernah meninggalkan kewajiban tanpa sepengetahuan pimpinan atau rekan majelis.
“Saya selalu izin secara resmi ke majelis. Tidak pernah tanpa alasan,” ujarnya.
Ia berharap, penjelasan mengenai kondisi kesehatannya dapat disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah publik.
“Masih banyak keluarga saya yang belum tahu jelas alasannya. Saya mohon maaf, tapi saya enggak pernah bolos,” kata Anwar.
Sebelumnya, MKMK merilis laporan pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi.
Ia disebut tidak hadir selama ; 81 kali dalam sidang pleno, 32 kali dalam sidang panel, dan 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH)
Persentase kehadiran Anwar dalam RPH tercatat sebesar 71 persen. Angka tersebut dinilai cukup mencolok jika dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya. Dalam laporan yang sama yaitu ; Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur tercatat memiliki tingkat kehadiran 99 persen, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani masing-masing 96 persen serta Arief Hidayat tercatat 93 persen.
Perbedaan tersebut memicu perhatian publik dan menjadi sorotan media, terutama terkait konsistensi kinerja hakim konstitusi.
Anwar Usman berharap MKMK dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan lebih komprehensif terkait laporan tersebut, terutama mengenai konteks ketidakhadiran yang disebabkan oleh faktor kesehatan.
Menurutnya, transparansi tidak hanya soal angka, tetapi juga penjelasan yang adil agar tidak merugikan reputasi pribadi maupun institusi.
“Saya berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh, bukan hanya angka-angka,” pungkas Anwar.



