Nusron Wahid Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Atas Lahan Kemhan

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pencabutan tersebut lantaran HGU yang dimaksud berdiri di atas tanah negara, dalam hal ini Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq TNI AU.

Nusron Wahid Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Atas Lahan Kemhan (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan pihaknya mencabut izin sejumlah hak guna usaha (HGU) di Lampung. 

Pencabutan dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dab Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022.

Baca Juga:
Angka PHK Melonjak, Kemnaker Minta Perusahaan Utamakan Dialog

"Jadi setelah kita rapat LHP tersebut bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup," kata Nusron di Kantor Kejagung pada Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, pencabutan tersebut lantaran HGU yang dimaksud berdiri di atas tanah negara, dalam hal ini Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq TNI AU.

Baca Juga:
Waspada Hoaks, Kemenag Tegaskan Tak Ada Rekrutmen CPNS dan PPPK

"Di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola oleh dalam pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara TNI AU," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, HGU yang dimaksud saat ini didapati tanaman tebu dan pabrik gula. "Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," ujarnya. 

Baca Juga:
BI Kucurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp397,9 Triliun

Berdasarkan LHP BPK, Nusron menyebutkan total nilai dari HGU tersebut berkisar Rp14,5 triliun. Setelah ini, pihak TNI AU akan menindaklanjuti dengan tindakan administrasi berupa permohonan pengukuran ulang hingga penerbitan sertifikat atas nama TNI AU. 

"Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU," kata dia.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peningkatan Kualitas SDM Indonesia Didukung lewat Beasiswa Mahasiswa
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Seskab Ungkap Awal Keputusan Prabowo Cabut Izin Perusak Hutan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
12 RT dan 17 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Imbas Hujan Deras
• 2 jam laluokezone.com
thumb
15 Cerita Dongeng Putri Paling Populer untuk Anak
• 1 menit lalutheasianparent.com
thumb
Kronologi Suami Istri Meninggal Diserang Tawon di Bali, Berawal Istirahat di Gubuk
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.