jpnn.com - SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menjelaskan mengenai waktu pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang resmi bekerja sebagai ASN mulai awal Januari 2026.
Pemkot Surabaya memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu pada awal Februari 2026.
BACA JUGA: Beredar Informasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2026, Waspadalah!
Jadi, PPPK paruh waktu bekerja terlebih dahulu, baru menerima gaji. Ini berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu (full time).
Penjelasan Pemkot Surabaya merespons keluh kesah para PPPK paruh waktu mengenai jadwal atau tanggal gajian.
BACA JUGA: Banyak Calon PPPK Paruh Waktu TMS, Masih Diproses di BKN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilawati menjelaskan mekanisme penggajian bagi PPPK Paruh Waktu mengacu KepMenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kemendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan perbedaan mekanisme penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kategori PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Diingatkan Mengenai Penggunaan Ponsel, Begini
Ira menjelaskan, meski keduanya berstatus ASN, terdapat perbedaan mendasar pada sistem waktu pembayaran gaji dan sumber alokasi anggaran.
PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji di awal bulan yang disetarakan dengan PNS melalui alokasi pos belanja pegawai.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menggunakan sistem pembayaran serupa dengan status tenaga kontrak sebelumnya.
Upah atau gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan setelah masa kerja berjalan, tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan bersumber dari pos belanja barang dan jasa.
"Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya ada di belanja barang dan jasa," kata Ira dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu, (21/1), sebagaimana diberitakan JPNN Jatim.
Ira menjelaskan saat ini terdapat 14.561 PPPK Paruh Waktu yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025.
"Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang. Namun, dalam perjalanannya SK yang keluar sebanyak 14.561. Ada selisih karena beberapa permohonan tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia," ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati menambahkan, penggunaan kode rekening Belanja Barang dan Jasa membawa konsekuensi pada siklus pembayaran.
"Ini masuk kategori belanja jasa, maka prinsipnya adalah berkontribusi kinerja dulu baru upah diberikan. Apabila Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dimulai 2 Januari maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari," jelas Wiwiek.
Wiwiek memastikan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu akan dilakukan segera setelah bulan Januari berakhir atau di awal Februari 2026.
"Di awal Februari, Perangkat Daerah (PD) akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tetapi kami menyesuaikan dengan aturan terbaru dari KemenPANRB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini," tuturnya.
Wiwiek menambahkan Pemkot Surabaya menyatakan telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk memastikan kesesuaian administrasi.
Perubahan mekanisme ini juga menjadi bagian dari evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai nomenklatur nasional.
"Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami harap para pegawai memahami bahwa proses ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara nasional," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ardini Pramitha




