Berharap pada MK untuk Perkara Sisa Kuota Internet

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kuota internet hangus saat masa berlaku habis membuat mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). TB Yaumul mengeluh tak bisa belajar lantaran kuota hangus akibat masa berlaku habis.

Dirangkum detikcom, Kamis (22/1/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca juga: Kuota Internet Hangus gara-gara Masa Berlaku Habis Digugat ke MK

Pemohon mengaku sebagai mahasiswa di Universitas Terbuka yang menyelenggarakan sistem pembelajaran secara daring. Pemohon menyebut internet merupakan sarana utama dalam pemenuhan haknya atas pendidikan.

Dia mengatakan internet itu diperoleh dengan membeli kuota menggunakan dana pribadi. Dia mengatakan aturan saat ini membuat sisa kuota internet langsung hangus saat masa berlaku habis.

"Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung," ujar pemohon.


(amw/lir)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500 Akan Dibawa ke Jakarta Hari Ini untuk Diinvestigasi
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Saham ZATA Bergerak di Bidang Apa? Owner Brand Elzatta, Ini Bisnis dan Pengendalinya
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
SNPMB 2026 Segera Dibuka, Disdik Sulsel Instruksikan Disdik Daerah Awasi Penginputan Data Siswa eligible
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Tampil Mengejutkan di Istora, Raymond/Joaquin Minta Suporter untuk Turunkan Ekspektasi di Indonesia Masters 2026
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Mahfud MD Bingung dengan Rancangan UU Disinformasi dan Propaganda Asing: Nanti Tumpang Tindih
• 14 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.