Kuota internet hangus saat masa berlaku habis membuat mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). TB Yaumul mengeluh tak bisa belajar lantaran kuota hangus akibat masa berlaku habis.
Dirangkum detikcom, Kamis (22/1/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pemohon mengaku sebagai mahasiswa di Universitas Terbuka yang menyelenggarakan sistem pembelajaran secara daring. Pemohon menyebut internet merupakan sarana utama dalam pemenuhan haknya atas pendidikan.
Dia mengatakan internet itu diperoleh dengan membeli kuota menggunakan dana pribadi. Dia mengatakan aturan saat ini membuat sisa kuota internet langsung hangus saat masa berlaku habis.
"Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung," ujar pemohon.
(amw/lir)



