JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Dimas Dwiki, terdakwa kasus pencurian kucing milik Surya Utama alias Uya Kuya, menyatakan kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut.
Meski terbukti membawa kucing beserta kandangnya, perbuatan Dimas dianggap keliru namun tidak bertujuan menguntungkan diri sendiri.
Kuasa hukum Dimas, Andi Irfan, menyoroti putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada kliennya.
Baca juga: Maaf dari Uya Kuya Bikin Hukuman Pencuri Kucing Lebih Ringan
"Saya sebutkan dalam pleidoi (pembelaan) bahwa sebenarnya Dimas tidak ada niat mencuri. Unsur mens rea-nya tidak ada di sana. Tapi memang dia pegang itu barang," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).
"Sebenarnya harapan kami kan putusannya bebas ya, tidak perlu melanjutkan masa tahanan. Atau seminimal-minimalnya, seburuk-buruknya itu dianggap bersalah bukan karena memenuhi unsur," tuturnya.
Meski demikian, Andi mengakui perbuatan Dimas yang membawa seekor kucing beserta kandangnya dari rumah Uya Kuya merupakan tindakan yang keliru. Namun, perbuatan tersebut dinilainya tidak dilandasi niat jahat maupun keinginan menguntungkan diri sendiri.
"Tapi dia mengambil barang bukan dalam posisi seperti orang mencuri. Rumah sudah terbuka, keadaan rusak, situasinya chaotic. Banyak orang masuk keluar. Substansi dari proses penindakan hukum atas perkara ini kan sebenarnya mencari tahu siapa penggeraknya, apa niat mencurinya, kan ke sana," ungkap Andi.
Andi juga menegaskan, Dimas bukan provokator dalam penjarahan di rumah Uya Kuya. Ia datang ke lokasi setelah mendapat informasi dari media sosial.
Baca juga: Pembacaan Vonis 3 Terdakwa Pencurian TV di Rumah Uya Kuya Ditunda
"Saat kejadian Dimas juga bukan termasuk provokator penjarahan di rumah Uya Kuya, karena dia datang saat mendengar informasi dari media sosial dan saat tiba kondisi sudah ricuh," jelas Andi.
"Itu dalam pembelaan saya sampaikan bahwa Dimas sebenarnya layak untuk dibebaskan. Walaupun tindakannya salah, tapi di sana tidak muncul aspek yang disebut niat jahatnya," ujarnya.
Terkait uang Rp 1,3 juta yang diberikan oleh tetangga Dimas agar menyerahkan kucing milik Uya Kuya, Andi menyatakan kliennya tidak pernah meminta uang tersebut.
"Tapi dalam persidangan juga terbukti bahwa sebenarnya dia (Dimas) tidak meminta duit, tapi karena si tetangganya lebih tertarik untuk membawa kucing itu, maka kucing itu dikasihkanlah ke tetangganya, si namanya Devia tadi," ungkap Andi.
Uang tersebut tidak digunakan untuk bersenang-senang, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup Dimas bersama istri dan anaknya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dimas Dwiki Rhamadani, terdakwa kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya saat penjarahan.
Baca juga: Pencuri Kucing Uya Kuya Divonis 6 Bulan Penjara
"Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata Hakim Ketua Immanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjut Immanuel.
Hakim juga menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dwiki dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa pun tetap ditahan.
"Menetapkan barang bukti, satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu buah helm Bogo warna hitam, satu pasang sepatu Converse warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Satu potong sweater warna hijau bertuliskan 'Shining Bright' dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani," jelasnya.
Dwiki menerima putusan tersebut sementara Jaksa Penuntut Umum masih akan pikir-pikir untuk menentukan sikap terkait putusan itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




