Noe ”Letto” dan Perspektif Nonmiliter di Lingkar Kebijakan Pertahanan

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Pelantikan pejabat negara kembali menjadi kontroversi. Pertengahan Januari 2026, Menteri Pertahanan melantik 12 tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional. Salah satunya Sabrang Mowo Damar Panuluh, vokalis grup musik ”Letto” yang populer dengan nama Noe, penyanyi sekaligus aktivis kebudayaan.

Noe dan 11 tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN) lainnya dilantik berdasarkan keputusan Ketua Harian DPN Nomor KEP/3/KH/X/2025. Mereka mengisi posisi sebagai tenaga ahli utama, madya, dan muda pada tiga kedeputian DPN, yakni geoekonomi, geopolitik, dan geostrategi. Lantas, apa tugas Noe di lembaga yang baru didirikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2024 itu?

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Ricardo Sirait mengatakan, keahlian Noe dibutuhkan untuk menyumbangkan pemikiran strategis lintas disiplin di DPN. Perspektif sosial, kebudayaan, dan komunikasi strategis yang dimilikinya bakal memperkaya kajian DPN.

Baca JugaFrasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam Demokrasi

Dalam mekanisme kerja DPN, tenaga ahli akan menyampaikan masukan dan rekomendasi melalui forum dan tata kerja DPN. Selanjutnya, masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan kolektif pimpinan Dewan untuk disampaikan kepada Presiden.

Ricardo menekankan, kajian dan rekomendasi lembaga itu berfokus isu-isu strategis yang terkait dengan kedaulatan negara, keselamatan negara, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, tidak semua pembahasan bisa diketahui masyarakat.

”Topik pembahasan ditetapkan secara kelembagaan dan adaptif terhadap dinamika lingkungan strategis sehingga tidak seluruh agenda bersifat terbuka ke publik,” ujarnya.

Tenaga ahli akan menyampaikan masukan dan rekomendasi melalui forum dan tata kerja DPN.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DPN, lembaga tersebut didirikan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. DPN merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Presiden. Tugasnya memberikan pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam menetapkan kebijakan pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Selain diketuai oleh Presiden, DPN juga memiliki anggota tetap dan tidak tetap. Anggota Tetap DPN meliputi wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima TNI. Adapun Anggota Tidak Tetap DPN adalah menteri sekretaris negara, menteri keuangan, kepala Badan Intelijen Negara, kepala staf angkatan. Namun, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Presiden sebagai Ketua DPN dibantu oleh Ketua Harian DPN yang dijabat oleh menteri pertahanan.

Penasihat presiden

Meski baru didirikan pada Desember 2024, DPN memiliki sejarah panjang sejak Indonesia baru berdiri. Sejak masa awal kemerdekaan, Indonesia mengenal berbagai bentuk dewan pertahanan sebagai forum penasihat Presiden.

Di era Presiden pertama RI, Sukarno, lembaga ini empat kali berubah bentuk dengan dasar hukum masing-masing, mulai dari Dewan Pertahanan Negara (UU No 6/1946), Dewan Keamanan (UU No 29/1954), Dewan Keamanan Nasional (Peraturan Pemerintah No 17/1954), hingga Dewan Pertahanan Nasional (Keputusan Presiden No 618/1961).

Baca JugaKemenhan dan TNI Dilibatkan dalam Farmasi dan Infrastruktur

Kemudian di era Orde Baru, Presiden Soeharto membentuk Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas) yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1970. Lembaga itu bertahan hingga era Reformasi, Presiden BJ Habibie mendirikan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999.

Selama 22 tahun pemerintah tak kunjung membentuk DPN. Sepanjang kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo, keduanya tetap mempertahankan Wantannas.

Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, Wantannas yang dibentuk pada era Presiden Habibie merupakan bentuk reformasi kelembagaan Wanhankamnas. Wantannas difungsikan sebagai forum kajian strategis pertahanan dan keamanan di masa transisi dari militer ke sipil kala itu. Dalam perkembangannya, dasar hukum pendirian Wantannas pun digantikan oleh UU No 32/2002.

”UU ini secara tegas memandatkan pembentukan DPN sebagai penasihat presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara,” kata Khairul.

Kendati demikian, selama 22 tahun pemerintah tak kunjung membentuk DPN. Sepanjang kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo, keduanya tetap mempertahankan Wantannas. Karena itu, menurut dia, saat ini pemerintah melalui Perpres No 202/2024 berupaya menyesuaikan kelembagaan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Jangan andalkan popularitas

Di tengah fungsinya sebagai forum penasihat presiden di bidang pertahanan, menurut Fahmi, keberadaan Noe sebagai penyanyi dan aktivis kebudayaan menjadi relevan. Sebab, DPN perlu menghadirkan perspektif nonmiliter dan lintas disiplin untuk menghadapi ancaman dalam konteks pertahanan modern.

”Dalam konteks pertahanan modern, ancaman tidak lagi berhenti pada agresi militer konvensional. Perang narasi, manipulasi persepsi publik, polarisasi sosial, dan ketahanan psikologis masyarakat menjadi bagian dari spektrum ancaman strategis,” ujarnya.

Dengan begitu, analisis yang perlu dilakukan memang tidak sebatas hal-hal yang terkait dengan senjata dan kekuatan. Dibutuhkan pula pembacaan terhadap dimensi sains, sosial, dan kultural dari pertahanan semesta.

Baca JugaPertahanan Modern Butuh Peningkatan Kapabilitas Sipil

Namun, Khairul mengingatkan bahwa sosok-sosok yang dipilih DPN hendaknya tidak menjadi sekadar simbol yang mengandalkan popularitas. Mereka juga harus memiliki mandat kerja yang jelas, kontribusi yang terukur, dan keluaran kebijakan yang bisa diuji.

”Karena pada akhirnya yang mestinya dinilai bukan latar belakang personal, melainkan apa nilai tambah nyata yang dihasilkan bagi kebijakan pertahanan nasional,” katanya.

Sosok-sosok yang dipilih DPN hendaknya tidak menjadi sekadar simbol yang mengandalkan popularitas.

Selain itu, menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas, keberadaan para ahli lintas disiplin juga harus bisa memperkuat kajian dan rekomendasi DPN agar benar-benar bisa menjadi pertimbangan presiden dalam mengambil keputusan di bidang pertahanan.

Sebab, berkaca dari periode sebelumnya, selama satu dekade kajian Wantannas tidak menjadi rujukan pengambilan keputusan presiden. Hal itu tidak boleh terulang, apalagi sesuai mandat UU dan perpres terkait, DPN didirikan sebagai penasihat presiden.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump dan Gejala Mental Penjajah, Mau Jadikan Venezuela Wilayah AS
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bitcoin Masuk Zona Kritis, Lanjut Reli atau Anjlok ke US$74.000?
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim yang Dilaporkan Ugal-Ugalan
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Link PDF Buku Aurelie Moeremans Broken Strings Bahasa Indonesia
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Chelsea Siap Barter Enzo Fernandez dengan Vinicius Jr, Real Madrid Pilih Tukar Guling daripada Bayar Rp2,8 Triliun?
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.