JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta pada Kamis (22/1/2026).
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Melalui unggahan di akun resmi X @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu agar tetap dapat memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Baca juga: BMKG: Cuaca Jakarta Kamis Ini Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Sepanjang Hari
Daftar Lokasi SIM Keliling JakartaPada Kamis ini, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik lokasi di Jakarta, yakni:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra Grogol
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga Timur
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena layanan hanya tersedia dalam waktu terbatas dan berpotensi terjadi antrean.
Baca juga: Rekayasa Lalin di Pesanggrahan hingga Juni 2026, Ini Daftar Jalan Terdampak
Persyaratan Perpanjangan SIMUntuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan yang disediakan di lokasi
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, meskipun hanya selang satu hari, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Baca juga: Ada Galian PAM di Fatmawati TB Simatupang, Rekayasa Lalin Diberlakukan hingga April
Rincian Biaya Perpanjangan SIMBiaya perpanjangan SIM yang berlaku pada tahun 2025–2026 ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp 265.000
- SIM C: Rp 260.000
Biaya tersebut mencakup psikotes sebesar Rp 100.000, pemeriksaan kesehatan (mata) Rp 35.000, serta biaya penerbitan SIM yang berkisar Rp 125.000 hingga Rp 130.000.
Baca juga: Banyak Acara Digelar, Rekayasa Lalin Bakal Diterapkan di Kota Tua Akhir Januari
Pilihan Layanan Selain SIM KelilingBagi warga yang tidak sempat mendatangi gerai SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikelola Korlantas Polri.
Selain itu, perpanjangan SIM secara langsung tetap bisa dilakukan di kantor Satpas sesuai wilayah domisili, di antaranya:
- Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas
Dengan berbagai opsi layanan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak maupun kepadatan antrean.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



