Jakarta, tvOnenews.com -Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin puluhan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, diambil di hari pertama agenda lawatan kerjanya ke London, Inggris, Senin (19/1). Mulanya Presiden menerima laporan secara virtual dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta, mengenai hasil penertiban dan evaluasi di lapangan. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengemukakan Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar
"Apa tujuannya kemarin? Jadi, setelah rapat itu, (Presiden, red) menerima laporan dari Satgas, dari Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar," katanya.
Dikatakan Teddy, Satgas PKH dibentuk pada Januari 2025, atau dua bulan setelah Presiden dilantik, untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan dan berkelanjutan.
Rapat tersebut diikuti antara lain oleh Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala BPKP, sementara Presiden didampingi beberapa menteri yang berada di London.
“Jadi, ada 22 perusahaan terkait hutan, kemudian ada enam terkait tambang yang merusak alam,” ujar Teddy.
Nama-nama 22 perusahaan itu, yaitu PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa dan PT. Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.
Di Sumatera Utara, PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, dan PT. Salaki Summa Sejahtera.
Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya di Aceh, PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari di Sumatera Barat.(ant)


