FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie menyarankan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan penghitungan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh OP.
Dia menyarankan agar PPh pribadi cukup 10 persen berapapun penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“@PurbayaYudhi mohon dipertimbangkan pph pribadi jangan progresif. Cukup 10% berapapun penghasilan, di atas PTKP,” kata Marzuki Alie dalam keterangannya, Kamis, (22/1/2026).
Selain Menkeu Purbaya, Elit Demokrat ini juga menyenggol Ditjen Pajak RI yang menurutnya paja pribadi dengan tarif progresif sangat memberatkan.
“Yth dirjen @DitjenPajakRI @menkeu_ri kesan rakyat dipajaki bukan lagi cerita tapi fakta. Pajak pribadi dengan tarif progressif sangat memberatkan,” tuturnya.
“Saat terima penghasilan kena pph, saat kita belanja harus bayar ppn. Saat makan di rest kena pajak pembangunan. Jadi hidup kebelitnpajak,” lanjutnya.
Dia berharap pajak progresif pajak pribadi dihapuskan. “Saya berharap pajak progresif pajak pribadi dihapuskan. Kadang kita ada penghasilan besar bisa nabung, saat kita penghasilan kecil, bisa manfaatkan tabungan. Dulu perusahaan juga progresif, lalu dirubah 22%, sebaiknya pribadi cukup 10%, berapa pun besarnya setelah di atas ptkp,” tandasnya.
Bermacam pajak rakyat bayar, sampai makan pun dikenakan pajak.
Diketahui, wajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus karyawan ataupun melakukan pekerjaan bebas, wajib melakukan penghitungan pajak terutang yang sebenarnya di akhir tahun untuk mengetahui posisi saldo pajak yang masih harus dibayar.
Pajak penghasilan dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan yang diatur dalam undang-undang. Tarif PPh untuk Wajib Pajak orang pribadi berkisar hingga 35%.
Disebutkan bahwa yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan.
Pajak progresif pribadi adalah sistem tarif pajak penghasilan (PPh) di Indonesia yang persentasenya meningkat seiring kenaikan Penghasilan Kena Pajak (PKP), dengan tarif tertinggi 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar, serta diterapkan juga pada kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (tarif berbeda per daerah), yang berlaku untuk orang pribadi.
Tujuannya untuk keadilan dan redistribusi kekayaan, di mana semakin besar penghasilan atau kepemilikan, semakin besar persentase pajaknya.
Ini adalah tarif PPh yang dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):
- Lapisan I: 5% untuk PKP Rp0 – Rp60 juta.
- Lapisan II: 15% untuk PKP > Rp60 juta – Rp250 juta.
- Lapisan III: 25% untuk PKP > Rp250 juta – Rp500 juta.
- Lapisan IV: 30% untuk PKP > Rp500 juta – Rp5 miliar.
- Lapisan V: 35% untuk PKP > Rp5 miliar.
Jika penghasilan Anda Rp100 juta/tahun, Anda membayar 5% untuk Rp60 juta pertama, lalu 15% untuk Rp40 juta sisanya, bukan 15% untuk seluruh Rp100 juta.




