Eks Ketua DPR Marzuki Alie Usul Pajak Progresif Pribadi Dihapus: Sangat Memberatkan!

fajar.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie menyarankan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan penghitungan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh OP.

Dia menyarankan agar PPh pribadi cukup 10 persen berapapun penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“@PurbayaYudhi mohon dipertimbangkan pph pribadi jangan progresif. Cukup 10% berapapun penghasilan, di atas PTKP,” kata Marzuki Alie dalam keterangannya, Kamis, (22/1/2026).

Selain Menkeu Purbaya, Elit Demokrat ini juga menyenggol Ditjen Pajak RI yang menurutnya paja pribadi dengan tarif progresif sangat memberatkan.

“Yth dirjen @DitjenPajakRI @menkeu_ri kesan rakyat dipajaki bukan lagi cerita tapi fakta. Pajak pribadi dengan tarif progressif sangat memberatkan,” tuturnya.

“Saat terima penghasilan kena pph, saat kita belanja harus bayar ppn. Saat makan di rest kena pajak pembangunan. Jadi hidup kebelitnpajak,” lanjutnya.

Dia berharap pajak progresif pajak pribadi dihapuskan. “Saya berharap pajak progresif pajak pribadi dihapuskan. Kadang kita ada penghasilan besar bisa nabung, saat kita penghasilan kecil, bisa manfaatkan tabungan. Dulu perusahaan juga progresif, lalu dirubah 22%, sebaiknya pribadi cukup 10%, berapa pun besarnya setelah di atas ptkp,” tandasnya.

Bermacam pajak rakyat bayar, sampai makan pun dikenakan pajak.

Diketahui, wajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus karyawan ataupun melakukan pekerjaan bebas, wajib melakukan penghitungan pajak terutang yang sebenarnya di akhir tahun untuk mengetahui posisi saldo pajak yang masih harus dibayar.

Pajak penghasilan dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan yang diatur dalam undang-undang. Tarif PPh untuk Wajib Pajak orang pribadi berkisar hingga 35%.

Disebutkan bahwa yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan.

Pajak progresif pribadi adalah sistem tarif pajak penghasilan (PPh) di Indonesia yang persentasenya meningkat seiring kenaikan Penghasilan Kena Pajak (PKP), dengan tarif tertinggi 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar, serta diterapkan juga pada kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (tarif berbeda per daerah), yang berlaku untuk orang pribadi. 

Tujuannya untuk keadilan dan redistribusi kekayaan, di mana semakin besar penghasilan atau kepemilikan, semakin besar persentase pajaknya. 

Ini adalah tarif PPh yang dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP): 

Jika penghasilan Anda Rp100 juta/tahun, Anda membayar 5% untuk Rp60 juta pertama, lalu 15% untuk Rp40 juta sisanya, bukan 15% untuk seluruh Rp100 juta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Masters: Sabar/Reza ke 8 Besar usai Menang Comeback Lawan Malaysia
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Populasi China Turun Empat Tahun Berturut-turut, Rekor Terendah Tercatat
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Cabut Sanksi Tarif ke Eropa, Ini Deal Presiden Trump dengan NATO soal Greenland
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Bon Jowi Kecewa Majelis KIP Tolak Hadirkan Jokowi
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Suara dari Swiss: Harapan Besar Diaspora di Balik Kehadiran Prabowo di Forum Davos
• 12 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.