JAKARTA, KOMPAS.com - Batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sebatik mengalami pergeseran.
Indonesia mendapat hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapat 4,9 hektare, di Pulau Sebatik yang terletak di Kalimantan Utara.
Lantas, apa alasan terjadinya pergeseran batas wilayah di Pulau Sebatik?
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menjelaskan, pergeseran batas wilayah di Pulau Sebatik terjadi karena hasil kesepakatan OPB (Outstanding Boundary Problem) dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee.
"Hasil daripada MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee, memang betul bahwa ada 23 sekitar km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah," kata Ossy dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Pakar Usul RUU Masyarakat Adat Atur Wilayah Tak Boleh Diganggu Pembangunan dan Bisnis
Hasil kesepakatan tersebut, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare di Pulau Sebatik. Adapun Malaysia seluas 4,9 hektare di lokasi yang sama.
Puluhan Warga TerdampakPergeseran batas wilayah tersebut berdampak kepada 3,6 hektare desa yang berada di Pulau Sebatik.
Oleh karena itu, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah memberikan zona penyangga di area yang terdampak pergeseran batas wilayah.
"Bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektar yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektar," kata dia.
Baca juga: 3 Desa di Nunukan Indonesia Masuk Malaysia Setelah Batas Wilayah Bergeser
Pergeseran batas wilayah itu juga menyebabkan puluhan warga di Pulau Sebatik terdampak, baik terkait hak tanah tanah maupun sertifikat.
Pemerintah, kata Ossy, menjamin warga negara Indonesia yang berada di Pulau Sebatik mendapat kembali haknya usai relokasi.
"Di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan," ujar Ossy.
Baca juga: Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Pembangunan di Daerah Perbatasan
Sorot Pengelolaan Wilayah PerbatasanDalam rapat yang sama, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyorot wilayah perbatasan Indonesia yang terkadang jauh dari sempurna.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan wilayah perbatasan tidak hanya berfokus kepada pembangunan infrastruktur saja, tapi juga harus memperhatikan pelayanan publiknya.
"Kita menyadari kita memiliki tugas besar untuk menghadirkan wajah perbatasan kita yang tidak terlalu jauh wajahnya dengan negara asing. Apakah itu dari sisi infrastruktur, apakah itu dari sisi pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya," ujar Rifqi.
Baca juga: Titik Nol Aruk: Wajah Pertama Indonesia di Perbatasan Kalbar-Malaysia
"Ini bukan sekadar bagaimana kita melayani masyarakat kita, tapi merupakan etalase negara yang mencerminkan harga diri Indonesia di mata negara tetangga dan di hadapan dunia,” sambungnya menegaskan.
Rifqi mencontohkan warga negara Indonesia yang kesulitan mencari pekerjaan di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Baca juga: Mengunjungi Teluk Atong Bahari, Pesona Pantai Andalan di Ujung Perbatasan NKRI
Pada akhirnya, banyak warga Indonesia yang memilih untuk bekerja di ladang-ladang sawit di wilayah Malaysia.
"Pendekatan-pendekatan yang multidimensi seperti ini saya kira perlu kita bicarakan di ruangan ini, agar membangun perbatasan itu tidak sekadar membangun fisiknya," ujar Rifqi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




