Memaknai Pergulatan Batin Para Pengacara dalam Terang Kisah Santo Bartolo Longo

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Santo Bartolo Longo (10 Februari 1841 – 5 Oktober 1926) adalah seorang pengacara Italia yang dikanonisasi di Lapangan Santo Petrus di Vatikan oleh Paus Leo XIV pada 19 Oktober 2025. Ia lahir di Latioano, Pulau Sisilia, tempat yang identik dengan daerah asal para mafioso.

Pada tahun 1861, Bartolo memulai kuliah hukum di University of Naples. Setelah lulus, ia kemudian menjadi seorang pengacara. Di masa itu, gerakan anti-gereja dan anti-religius sedang berkembang di Italia. Bartolo muda yang kerap merasa kecewa dan terdorong mencari makna hidup di luar ajaran tradisional akhirnya terpesona dengan dunia spiritualisme dan okultisme.

Ia terlibat jauh, bahkan sampai menjadi "imam setan" atau praktisi satanisme. Namun, ia mengalami perjumpaan dengan Pastor Alberto Radante, O.P. dan Suster Caterina Volpicelli melalui seorang profesornya. Kemudian, perjumpaan itu perlahan melepaskannya dari ikatan satanisme.

Pada usia 30 tahun yang bertepatan dengan peringatan 300 tahun pertempuran Lepanto, Bartolo bergabung dengan Ordo Ketiga Dominikan (Dominikan Awam). Ia mengambil nama-nama Fra Rosario.

Keajaiban di Pompei

Di Pompei, karya Santo Bartolo Longo bermula dari sesuatu yang dipandang hina dan melelahkan: sebuah kanvas tua bergambar Bunda Maria Rosario, cacat, kusam, dan penuh robekan.

Diangkut dari Napoli ke Lembah Pompei pada 13 November 1875 menggunakan gerobak pengangkut pupuk kandang, nyaris tanpa nilai di mata manusia. Namun, justru melalui kerendahan itulah rencana Allah bekerja.

Bartolo Longo—dengan keyakinan yang diteguhkan oleh Pater Alberto Radente, OP dan Sr. Maria Concetta de Litala—melihat bahwa karya keselamatan Allah sering dimulai dari apa yang kecil, sederhana, dan diremehkan.

Dari kanvas murah itu, tumbuh pusat devosi Rosario yang mengubah Pompei: hati-hati yang keras dilunakkan oleh doa, nurani dimurnikan oleh pertobatan, dan kehidupan sosial dihidupkan kembali melalui pendidikan serta pelayanan kepada kaum kecil.

Gambar yang dahulu dicemooh itu kelak dimahkotai, dihormati dalam sebuah basilika megah, dan menjadi pusat doa Rosario bagi umat dari berbagai bangsa, hingga Pompei diakui sebagai Tempat Ziarah Kepausan.

Dengan demikian, karya St. Bartolo Longo di Pompei bukan sekadar pembangunan fisik atau devosi religius, melainkan juga sebagai kesaksian bahwa Allah mengangkat yang rendah, mengubah yang usang menjadi berkat berlimpah, dan menjadikan hidup seorang awam yang bertobat sebagai sarana keselamatan bagi tak terhitung banyaknya jiwa.

Momen Perjumpaan dengan Insan Hukum di Indonesia

Kanonisasi St. Bartolo Longo menjadi istimewa bagi Gereja Katolik Indonesia, utamanya bagi kalangan praktisi, akademisi maupun pemerhati hukum di Indonesia. Sejak dikanonisasi, Indonesia menjadi negara tujuan pertama pameran relikui St. Bartolo Longo.

Komisi Keadilan Perdamaian Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menyelenggarakan penyambutan Relikui St. Bartolo Longo yang tiba dari Pompei, Italia pada 19 Januari 2026. Acara tersebut dihadiri kalangan praktisi, akademisi, maupun pemerhati hukum dari paroki-paroki di KAJ.

Tentunya, St. Bartolo Longo bukanlah tokoh pemikir hukum yang mencetuskan teori-teori besar atau memberi pengaruh dalam sejarah pemikiran hukum, tetapi kisah hidupnya sebagai seorang pengacara biasa justru memberi inspirasi yang lebih membumi dan eksistensial bagi para praktisi hukum. Ia menunjukkan bahwa tidak ada hidup yang terlalu rusak untuk dipulihkan.

Kisah pertobatan St. Bartolo Longo—yang pernah terjerumus dalam dunia hitam, tetapi bisa memulihkan hidupnya—tentu saja memberi inspirasi bagi para pengacara yang sering jatuh pada penyalahgunaan rasio dan retorika.

Hukum yang dilepaskan dari nurani menjelma menjadi sekadar teknik retoris semata. Ia tidak lagi bertanya tentang keadilan, tetapi tentang efektivitas—bukan tentang kebenaran, melainkan tentang kemenangan.

Di titik inilah pengacara digoda menjadi sofis, yang mahir secara teknis menyusun argumen, tetapi menutupi kenyataan moral yang seharusnya diungkap.

Kecakapan argumentasi hukum menuntut suatu refleksi yang terus-menerus: Apakah argumen hukum yang saya susun ini hanya sah menurut undang-undang, atau juga adil menurut hati nurani?

Pertobatan profesional—sebagaimana diteladankan St. Bartolo Longo—bukanlah penolakan terhadap profesi hukum, melainkan pemurniannya. Ia tidak membuang keahliannya, tetapi mengubah arah penggunaannya.

Dari sini lahir tantangan bagi profesi pengacara bahwa suatu etika tidak kompromistis: tidak semua klien harus diterima, tidak semua kemenangan patut dirayakan. Ada perkara yang sah menurut hukum positif, tetapi merusak integritas batin.

Keberanian untuk berkata tidak—di tengah sistem yang mendorong kemenangan apa pun harganya—merupakan bentuk pertobatan profesional yang paling konkret dan paling mahal.

Sebagai seroang pengacara, St. Bartolo Longo tentu saja pernah tiba pada suatu pergumulan yang dihadapi pengacara pada umumnya bahwa kecerdasan dan retorika dapat dipakai untuk menyesatkan.

Namun, kisah inspiratif St. Bartolo Longo menjadi momen pemulihan bagi seorang pengacara untuk menggunakan kemampuan yang sama guna membela kebenaran dan menumbuhkan harapan.

Di sinilah pertanyaan eksistensial bagi setiap pengacara menjadi tak terelakkan: Apakah bahasa hukum yang saya gunakan berfungsi untuk menutupi kebenaran, atau justru membukanya?

Pertanyaan ini dapat dibaca secara filosofis melalui lensa Martin Heidegger. Bagi Heidegger, kebenaran bukan sekadar korespondensi antara pernyataan dan fakta, melainkan juga sebuah aletheia—ketersingkapan, penyingkapan yang sebelumnya tersembunyi.

Dalam konteks hukum, argumen yang otentik bukanlah yang paling licin secara teknis, melainkan yang memungkinkan realitas—terutama penderitaan manusia—menjadi tersingkap, bukan tertutup oleh jargon normatif. Bahasa hukum, dengan demikian, tidak netral: ia dapat menjadi ruang ketersingkapan, atau justru alat penutupan (Verdeckung).

Kesadaran akan dosa dalam diri St. Bartolo Longo melahirkan kerendahan hati. Ia tahu bahwa ia pernah salah, terjebak dalam penyalahgunakan rasio, dan karenanya menghindari untuk semakin jauh terjebak dalam arogansi intelektual.

Kesadaran akan keterbatasan inilah yang mungkin dapat menjadi jalan bagi seorang pengacara menjadi lebih semakin reflektif: terhadap klien yang rapuh, terhadap korban yang terluka, bahkan terhadap lawan yang berseberangan.

Hukum yang dimurnikan oleh pertobatan tidak kehilangan ketajamannya, tetapi memperoleh kedalaman; tidak kehilangan rasionalitasnya, tetapi menuntun mendekati keadilan.

Pada akhirnya, kekudusan—baik dalam hidup St. Bartolo Longo maupun dalam profesi hukum—tidak lahir dengan cara menjauh dari dunia, tetapi dari sikap bertahan dan terus secara reflektif bertanya akan panggilannya.

Dalam ruang sidang, di balik meja kerja, dan dalam setiap argumen yang disusun, pertanyaan ini harus terus menggema: Apakah saya sedang menggunakan hukum untuk menguasai, atau untuk membebaskan?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPOM Nilai Standar Keamanan Pangan SPPG Polri Lampaui Ketentuan
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Kronologi Suami Istri Meninggal Diserang Tawon di Bali, Berawal Istirahat di Gubuk
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Momen Seskab Teddy Berbincang dan Beri Salam Hormat ke Raja Charles III
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Puan & Ketua Majelis Nasional Korsel Bertemu Bahas Perlindungan PMI
• 1 jam laludetik.com
thumb
BNPB: Bencana Hidrometeorologi Dominasi 140 Kejadian di Awal 2026
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.