Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi

suara.com
20 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Wamen HAM Mugiyanto menyatakan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 bertujuan memperkuat perlindungan dan penegakan HAM Indonesia.
  • Revisi UU tersebut dirancang membuat lembaga seperti Komnas HAM lebih efektif dengan rekomendasi mengikat.
  • UU HAM perlu direvisi karena sudah 26 tahun dan tidak sepadan dengan perkembangan diskursus HAM terkini.

Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak ditujukan untuk melemahkan lembaga-lembaga HAM di Indonesia.

Sebaliknya, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperkuat fungsi perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia.

“Revisi yang sekarang kita kerjakan itu adalah revisi untuk memastikan agar undang-undang tersebut lebih bisa memastikan perlindungan pemenuhan, penegakan HAM, bukan sebaliknya,” kata Mugiyanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut sejumlah lembaga HAM yang dimaksud, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Mugiyanto juga membantah anggapan bahwa revisi UU HAM akan memangkas kewenangan Komnas HAM.

Menurut dia, kewenangan Komnas HAM dalam melakukan mediasi dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tetap melekat, meski tidak diatur secara eksplisit dalam draf revisi.

“Kita memang tidak menyebutkan itu secara eksplisit karena itu hal yang bersifat teknikalitis, tetapi pekerjaan itu ada dan tetap melekat di mereka, di teman-teman Komnas HAM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama revisi UU HAM adalah membuat lembaga-lembaga HAM lebih kuat, efisien, dan efektif. Dalam skema baru tersebut, rekomendasi yang dikeluarkan institusi HAM akan diberikan kekuatan mengikat.

“Selama ini kan kurang efisien. Misalnya, Komnas HAM hanya punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tidak dipenuhi, tidak ada sanksi apa-apa. Kita tidak ingin itu,” kata Mugiyanto.

Baca Juga: Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra

Lebih jauh, Mugiyanto menilai revisi UU HAM mendesak dilakukan karena substansi yang diatur dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi sepadan dengan perkembangan diskursus hak asasi manusia.

UU HAM yang telah berusia 26 tahun itu belum pernah mengalami revisi sejak ditetapkan.

Menurut dia, perkembangan HAM tidak hanya terjadi pada aspek norma, tetapi juga kelembagaan, salah satunya dengan berdirinya Kementerian HAM sebagai institusi pemerintahan yang berdiri sendiri.

Ia juga mencontohkan munculnya prinsip-prinsip baru dalam hak asasi manusia, seperti hak digital serta hak atas lingkungan yang bersih, yang belum terakomodasi dalam UU HAM lama.

“Banyak hal yang sudah terjadi setelah diundangkannya UU HAM sehingga perlu diperbaiki,” katanya.

Mugiyanto menambahkan, draf revisi UU HAM yang disusun Kementerian HAM saat ini telah berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Thomas Djiwandono Dijadwalkan Ikuti Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Senin 26 Januari 2026
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Tiba di Bandara Zurich Swiss, Bakal Hadiri World Economic Forum 2026
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir masuk rumah, bapak-anak tewas tersengat listrik di Situbondo
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Cegah Banjir Susulan, Dinas SDA Kerahkan 3 Pompa di Jalan DI Panjaitan Jaktim
• 7 jam laludetik.com
thumb
Tantang Dominasi, Wahine Toa Guncang Pemadam Kebakaran Selandia Baru
• 15 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.