JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengingatkan agar negara turut memperhatikan kesejahteraan guru honorer.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Rabu (21/1/2026).
"Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan di banyak daerah. Negara wajib memastikan keberlanjutan kesejahteraan mereka," ujar Lalu dalam rapat kerja, Rabu.
Baca juga: Pemerintah Didesak Introspeksi soal Kesejahteraan Guru Honorer
Ia menyampaikan hal tersebut karena melihat banyaknya guru honorer yang tidak dibayarkan haknya karena pemerintah daerah tidak mampu.
Salah satu penyebab ketidakmampuan pemerintah daerah adalah pemotongan transfer ke daerah (TKD) yang berdampak kepada kemampuan keuangan mereka.
"Pemotongan TKD menjadi salah satu penyebab utama daerah kesulitan membayar gaji guru honorer," ujar Lalu.
Baca juga: Kado Hari Guru, Insentif Guru Honorer jadi Rp 400 Ribu Per Bulan Mulai 2026
Sorot Anggaran PendidikanSementara itu, anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar Muhammad Nur Purnamasidi menegaskan, masih terdapat tiga persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Persoalan yang dimaksud yakni kesejahteraan tenaga pendidik, pemerataan serta peningkatan sarana prasarana pendidikan, dan peningkatan kompetensi pendidik agar selaras dengan tuntutan kualitas pembelajaran dan perkembangan zaman.
Sayangnya, kata dia, anggaran pendidikan yang mencapai Rp 757,8 triliun belum digunakan optimal.
Baca juga: BKN Bakal Kaji Tuntutan Guru Honorer Madrasah yang Minta Jadi PPPK
“Masalah anggaran ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah, jika anggaran pendidikan sebesar Rp 757,8 triliun itu benar-benar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan,” ujar Purnamasidi
Purnamasidi menekankan betapa pentingnya dukungan data dan perhitungan yang akurat dari pemerintah kepada Komisi X DPR.
Baca juga: Rencana Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Rp 100.000, P2G: Jauh dari Semangat Asta Cita
Dua hal yang dinilai mendesak adalah perhitungan angka ideal kesejahteraan tenaga pendidik dari jenjang TK hingga SMA/sederajat, serta angka ideal satuan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"DPR perlu didukung dengan data yang jelas. Berapa angka ideal untuk kesejahteraan guru dari TK sampai SMA, dan berapa satuan biaya BOS yang benar-benar sesuai kebutuhan sekolah. Ini penting sebagai dasar rekomendasi dalam pembahasan amandemen Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang berjalan," ujar Purnamasidi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




