Soal Desa di Kawasan Hutan, Kemenhut Bakal Percepat Penyelesaian

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen mempercepat penyelesaian persoalan desa tertinggal yang status tanahnya berada di dalam kawasan hutan melalui penataan status lahan dan penguatan kepastian hukum bagi masyarakat.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria di Jakarta, Selasa (20/1/2025). Rapat ini menjadi agenda perdana Pansus dan dihadiri sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Kementerian Kehutanan mendukung pembangunan desa, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rohmat, dikutip dari siaran pers, Kamis (22/1/2026).

Rohmat memaparkan, dari total kawasan hutan nasional seluas 124,9 juta hektare di daratan dan perairan, sekitar 112,8 juta hektare atau 90,24% telah ditetapkan secara definitif melalui proses penataan batas di lapangan. Sementara itu, sekitar 9,76% kawasan hutan masih dalam proses penetapan.

Berdasarkan pemetaan dan integrasi data lintas kementerian, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5% dari total desa di Indonesia yang wilayah administrasinya bersinggungan dengan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.764 desa telah diselesaikan status lahannya menjadi areal penggunaan lain (APL), sementara 2.614 desa lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Penyelesaian dilakukan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria [TORA] dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan [PPTPKH], dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Rohmat.

Baca Juga

  • Danantara Utamakan Tata Kelola Proyek PSEL
  • Pencabutan Izin EBT di Sumatra, IESR Soroti Risiko Investor Kabur
  • APRIL Group Buka Suara soal Pemasok yang Masuk Daftar 28 Perusahaan Izin Dicabut

Selain desa, Kemenhut juga menangani permukiman transmigrasi yang berada di kawasan hutan. Hingga saat ini, pemerintah telah melepaskan kawasan hutan seluas sekitar 1,2 juta hektare untuk transmigrasi melalui mekanisme pelepasan parsial kawasan hutan, peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP), serta skema PPTPKH dan TORA.

Dalam kesempatan tersebut, Rohmat menekankan pentingnya penegasan batas antara kawasan hutan dan areal penggunaan lain. Kejelasan batas dinilai menjadi prasyarat bagi pembangunan desa, pelayanan publik, serta perlindungan kawasan hutan.

“Penegasan batas kawasan hutan dengan areal penggunaan lain membutuhkan integrasi data. Karena itu, implementasi Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy menjadi kunci dalam penataan ruang dan pengelolaan kawasan secara terpadu,” tutupnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ATR/BPN Cabut HGU Enam Perusahaan SGC, Lahan Dikembalikan ke TNI AU
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Tiba di Swiss Usai dari Inggris, Akan Hadiri World Economic Forum
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta Siap Dimulai, KPK Pastikan Status Lahan Bersih dari Masalah Hukum
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Garis Batas Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sebatik Digeser, RI Dapat 127 Ha
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Danantara Siap Genjot Investasi Lewat Rencana Patriot Bond Jilid II
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.