Garis Batas Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sebatik Digeser, RI Dapat 127 Ha

tvrinews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lina Sim

TVRINews, Jakarta

Pemerintah mengungkap adanya pergeseran garis batas wilayah darat Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik yang berdampak pada perubahan luas wilayah kedua negara tersebut. Akibatnya, tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara masuk ke wilayah Malaysia.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan berdasarkan kesepakatan dua negara, Indonesia mendapat hak seluas 127 hektare, sementara Malaysia mendapat hak seluas 4,9 hektare.

Adapun perubahan garis batas tersebut merupakan hasil dari kesepakatan dalam forum ke-45 Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC) yang dituangkan dalam MoU Outstanding Boundary Problems (OBP) Pulau Sebatik.

"Bahwa hasil daripada MOU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan top 5 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada sekitar 23 km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah," ujar Ossy dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Ossy menjelaskan kesepakatan lain dalam pertemuan tersebut adalah penyediaan zona penyangga selebar 10 meter di perbatasan. Dengan demikian, ada tambahan luas wilayah negara yang hilang 2,4 hektare di perbatasan Pulau Sebatik.

"Dari matriks luas identifikasi hasil dari survei secara fisik bahwa luas yang terdampak area negatif di 5 desa, 4 desa yang ada di Sebatik jumlahnya adalah 3,6 hektare. Ditambah kemarin hasil kesepakatan dengan BNPP bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare," imbuh Ossy.

Hilangnya kawasan negara seluas 6,1 hektare membuat 63 bidang tanah yang tadinya dimiliki Warga Negara Indonesia berada di kawasan Malaysia. Hal tersebut membuat 51 WNI pemegang sertifikat tanah kehilangan haknya. Rinciannya, 19 orang pemegang sertifikat resmi dari BPN, satu orang pemegang sertifikat lain, 26 orang pemegang dokumen desa, dan lima orang pemegang akta di bawah tanah.

Kementerian ATR/BPN bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tengah melakukan verifikasi untuk langkah relokasi.

Ke depan, katanya. pemerintah mendorong percepatan pendaftaran tanah serta penguatan pengelolaan kawasan perbatasan agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari. Selain itu, dia juga mendorong percepatan pengesahan MoU perbatasan di wilayah lain.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengusaha Beberkan Tantangan Industri Alas Kaki di Tengah Gejolak Ekonomi Global
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
[FULL] Update Proses Identifikasi Jenazah Korban Laka Pesawat ATR 42-500 | SAPA PAGI
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Cuaca Ekstrem dan Jalur Terjal, Dompet Dhuafa Bersama Tim SAR Gabungan Terus Berjuang Cari Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
• 6 jam lalufajar.co.id
thumb
Sambangi Ponpes Cipasung, Wapres Gibran Tabarukan hingga Tengok AI Santri
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Geledah Sejumlah Tempat Terkait Perkara Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati
• 29 menit lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.