JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dengan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dilanjutkan hari ini, Kamis (22/1/2026).
“Berdasarkan informasi dari majelis, untuk sidang Kerry diagendakan jam 19.00 WIB, malam,” ujar Ketua Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis pagi.
Purwanto menjelaskan, sebelum melanjutkan pemeriksaan untuk berkas perkara Kerry dan kawan-kawan, majelis hakim harus lebih dahulu menjalani persidangan untuk agenda putusan sela Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution, dkk.
Serta, memeriksa saksi untuk berkas perkara terdakwa Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Baca juga: JPU Sebut Kerry Dkk Bisa Tetap Salah meski Bukan Inisiator Blending BBM
“Karena, pagi ini majelis masih akan menyidangkan 7 berkas perkara Pertamina dengan agenda putusan sela dan 1 agenda pemeriksaan saksi,” lanjut Purwanto.
Diketahui, untuk kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina diperiksa oleh susunan majelis hakim yang sama, yaitu diketuai oleh Fajar Kusuma Aji.
Sesuai dengan perintah hakim pada sidang pada Selasa (20/1/2026), rencananya akan ada dua saksi yang diperiksa pada hari ini.
Mereka adalah Eks Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Awalnya, Jonan dan Arcandra hendak diperiksa pada Selasa lalu.
Tapi, karena keduanya tidak bisa hadir, persidangan pun ditunda.
Jika mengikuti rencana awal, pada Selasa kemarin, ada lima pejabat negara yang hendak diperiksa secara bersama-sama, yaitu Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni, serta Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar.
Nicke dan Luvita sudah diperiksa pada hari Selasa kemarin.
Sementara, Ahok baru bisa hadir pada Selasa depan (27/1/2026) karena saat ini dia masih berada di luar negeri.
JPU sempat meminta agar ketiga saksi ini diperiksa secara bersama-sama.