HGU 85 Ribu Hektare di Lampung Dicabut, Bakal Dimanfaatkan untuk Kepentingan Pertahanan

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mencabut izin hak guna usaha (HGU) lahan seluas lebih dari 85 hektare di Lampung. Itu karena HGU terbit di atas lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

1. Kepentingan Pertahanan

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan menyatakan, lahan tersebut nantinya digunakan TNI untuk kepentingan pertahanan negara. 

"Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara," kata Donny saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/1/2026). 

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Kementerian ATR/BPN terkait hak atas lahan yang dimaksud. Hal itu menindaklanjuti adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2019, dan 2022.

"Bapak Menteri Pertahanan sudah dua kali berkirim surat kepada Menteri ATR/BPN untuk menertibkan dan membatalkan HGU tersebut," ujarnya. 

"Dan alhamdulillah pada rapat yang telah kita lakukan tadi, semuanya sudah sepakat untuk mencabut HGU tersebut seperti yang tadi telah disampaikan oleh Bapak Menteri (Nusron)," sambungnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal M Tonny Harjono menyatakan, pihaknya menganggap lahan tersebut merupakan aset yang strategis. 

"Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi," ujar Tonny. 

"Sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan," ucapnya.

 

Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan pihaknya mencabut izin sejumlah hak guna usaha (HGU) di Lampung. 

Pencabutan dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dab Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022.

"Jadi setelah kita rapat LHP tersebut bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup," kata Nusron di Kantor Kejagung pada Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, pencabutan tersebut lantaran HGU yang dimaksud berdiri di atas tanah negara, dalam hal ini Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq TNI AU. 

"Di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola oleh dalam pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara TNI AU," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, HGU yang dimaksud saat ini didapati tanaman tebu dan pabrik gula. 

"Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," ujarnya. 

Berdasarkan LHP BPK, Nusron menyebutkan total nilai dari HGU tersebut berkisar Rp14,5 triliun. 

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
20 Desa di Karawang Masih Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 2 Meter | SAPA MALAM
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
BRIN gandeng UTS Australia guna perkuat kapasitas periset Indonesia
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Dorong DPR Percepat RUU Pemilu, Sekjen Perindo: Perkuat Demokrasi!
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Penjelasan Anwar Usman soal Paling Sering Absen Sidang-Rapat MK: Sakit
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi XI DPR Tetapkan Jadwal Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.