Residu Feodalisme dalam Rahim Partai-Partai “Reformis”

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

(Artikel opini ini ditulis oleh Khikmawanto, Pengajar di Universitas Yuppentek Indonesia dan Penulis Buku The Governance Game)

VIVA - Awal tahun 2026 menyuguhkan kita sebuah parade optik yang memukau. Di panggung-panggung mewah Jakarta, bendera partai baru berkibar dengan warna-warna segar, logo-logo geometris yang modern, dan jargon “Indonesia Reborn” atau “Gerakan Perubahan” yang diteriakkan dengan suara parau. Deklarasi Partai Gema Bangsa dan Partai Gerakan Rakyat, misalnya, seolah ingin memberi sinyal bahwa kanal demokrasi kita sedang melakukan upgrade besar-besaran. Namun, di balik kemasan digital dan retorika populis itu, ada sebuah pertanyaan fundamental yang luput dari sorotan: Apakah kita sedang melihat lahirnya institusi demokrasi baru, atau sekadar reinkarnasi feodalisme dalam jubah modern?

Baca Juga :
Istana Tegaskan Usulan Pilkada Lewat DPRD Bukan dari Pemerintah, Tapi...
Muswil ke-X, PPP Ajak Kader Tingkatkan Soliditas Hadapi Pemilu 2029

Penyakit kronis politik Indonesia bukanlah kekurangan kuantitas partai, melainkan kegagalan partai untuk beroperasi secara demokratis di dalam tubuhnya sendiri. Partai-partai baru yang lahir di tahun 2026 ini, meski membawa embel-embel reformis, nampak masih tumbuh dalam rahim yang sama dengan pendahulunya. Rahim itu bernama neopatrimonialisme—sebuah sistem di mana struktur organisasi modern hanya digunakan sebagai cangkang, sementara esensi kekuasaannya dijalankan berdasarkan hubungan patron-klien yang feodalistik.

Kondisi ini seolah mengonfirmasi kebenaran pahit yang pernah diurai oleh Robert Michels dalam opus klasiknya, Political Parties (1911). Melalui apa yang ia sebut sebagai "Hukum Besi Oligarki" (The Iron Law of Oligarchy), Michels berargumen bahwa organisasi mana pun—tak peduli seberapa demokratis cita-cita awalnya—secara alamiah akan terkristalisasi di tangan segelintir elit. Bagi Michels, kebutuhan akan efisiensi birokrasi dan spesialisasi kepemimpinan pada akhirnya menciptakan jarak lebar antara elit pusat dan massa akar rumput, yang mengubah gerakan rakyat menjadi alat kekuasaan pribadi.

Dalam konteks Indonesia 2026, hukum besi ini bekerja dengan cara yang lebih vulgar. Kita melihat bagaimana partai baru seringkali lahir bukan dari pergulatan gagasan di akar rumput, melainkan dari ketokohan tunggal atau faksionalisme elit. Mekanisme internal yang seharusnya menjadi ruang uji bagi kaderisasi seringkali absen. Penentuan ketua umum hingga nomor urut calon legislatif tetap menjadi "hak prerogatif" sang patron atau dewan pembina yang posisinya tak tersentuh, layaknya titah seorang raja di masa lampau yang tak bisa diganggu gugat oleh rakyatnya.

Baca Juga :
Tolak Eksploitasi Alam, Gema Bangsa Ingatkan Pentingnya Keadilan Ekologis
Tegas! Megawati Sebut Dapur Umum PDIP Terbuka Bagi Semua Korban Bencana, Tanpa Sekat Partai
Ribka Tjiptaning: Cuma PDIP Punya Badan Penanggulangan Bencana, Partai Lain Enggak
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
CSIS: Upah Naik tapi Produktivitas Tertahan, Alarm Daya Saing Industri Padat Karya
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Bengkulu Masuk Lima Besar Nasional dalam Realisasi Koperasi Merah Putih, Target Selesai Tahun 2026
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Bagaimana Nasib Karyawan dari 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya?
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Rumah Ambruk Diterjang Air Bah di Bali, Balita Tewas
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.