(Artikel opini ini ditulis oleh Khikmawanto, Pengajar di Universitas Yuppentek Indonesia dan Penulis Buku The Governance Game)
VIVA - Awal tahun 2026 menyuguhkan kita sebuah parade optik yang memukau. Di panggung-panggung mewah Jakarta, bendera partai baru berkibar dengan warna-warna segar, logo-logo geometris yang modern, dan jargon “Indonesia Reborn” atau “Gerakan Perubahan” yang diteriakkan dengan suara parau. Deklarasi Partai Gema Bangsa dan Partai Gerakan Rakyat, misalnya, seolah ingin memberi sinyal bahwa kanal demokrasi kita sedang melakukan upgrade besar-besaran. Namun, di balik kemasan digital dan retorika populis itu, ada sebuah pertanyaan fundamental yang luput dari sorotan: Apakah kita sedang melihat lahirnya institusi demokrasi baru, atau sekadar reinkarnasi feodalisme dalam jubah modern?
Penyakit kronis politik Indonesia bukanlah kekurangan kuantitas partai, melainkan kegagalan partai untuk beroperasi secara demokratis di dalam tubuhnya sendiri. Partai-partai baru yang lahir di tahun 2026 ini, meski membawa embel-embel reformis, nampak masih tumbuh dalam rahim yang sama dengan pendahulunya. Rahim itu bernama neopatrimonialisme—sebuah sistem di mana struktur organisasi modern hanya digunakan sebagai cangkang, sementara esensi kekuasaannya dijalankan berdasarkan hubungan patron-klien yang feodalistik.
Kondisi ini seolah mengonfirmasi kebenaran pahit yang pernah diurai oleh Robert Michels dalam opus klasiknya, Political Parties (1911). Melalui apa yang ia sebut sebagai "Hukum Besi Oligarki" (The Iron Law of Oligarchy), Michels berargumen bahwa organisasi mana pun—tak peduli seberapa demokratis cita-cita awalnya—secara alamiah akan terkristalisasi di tangan segelintir elit. Bagi Michels, kebutuhan akan efisiensi birokrasi dan spesialisasi kepemimpinan pada akhirnya menciptakan jarak lebar antara elit pusat dan massa akar rumput, yang mengubah gerakan rakyat menjadi alat kekuasaan pribadi.
Dalam konteks Indonesia 2026, hukum besi ini bekerja dengan cara yang lebih vulgar. Kita melihat bagaimana partai baru seringkali lahir bukan dari pergulatan gagasan di akar rumput, melainkan dari ketokohan tunggal atau faksionalisme elit. Mekanisme internal yang seharusnya menjadi ruang uji bagi kaderisasi seringkali absen. Penentuan ketua umum hingga nomor urut calon legislatif tetap menjadi "hak prerogatif" sang patron atau dewan pembina yang posisinya tak tersentuh, layaknya titah seorang raja di masa lampau yang tak bisa diganggu gugat oleh rakyatnya.



