JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali murid dan peserta didik kini dapat memantau status pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) periode Januari 2026 secara mandiri. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan fasilitas pengecekan daring yang mudah diakses hanya melalui perangkat telepon seluler.
Langkah digitalisasi ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat memastikan hak mereka atas bantuan pendidikan tunai tersebut. PIP dirancang khusus bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin guna mencegah risiko putus sekolah serta meringankan biaya personal pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.
Bagi Anda yang ingin memastikan status kepesertaan, berikut adalah langkah-langkah pengecekan melalui ponsel:
- Akses laman resmi Kemendikdasmen melalui peramban (browser) di ponsel pada alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Gulir layar ponsel hingga menemukan kolom bertuliskan 'Cari Penerima PIP'.
- Masukkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara lengkap pada kolom yang tersedia.
- Lakukan verifikasi keamanan dengan menjawab hasil perhitungan angka yang muncul di layar.
- Tekan tombol 'Cek Penerima PIP'.
- Sistem akan memproses data dan menampilkan status kepesertaan siswa secara otomatis.
Baca Juga: 3 Aturan Penting Penarikan Dana PIP Siswa, Cek Dulu Sudah Cair Belum di pip.kemendikdasmen.go.id
Besaran Dana Bantuan Tahun 2026Pemerintah menetapkan besaran dana bantuan yang bervariasi bergantung pada jenjang pendidikan peserta didik. Untuk tahun anggaran 2026, alokasi dana tunai PIP adalah sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun.
Perlu dicatat, terdapat ketentuan khusus mengenai nominal bagi siswa yang duduk di kelas akhir. Siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK hanya akan menerima 50 persen dari total nominal di atas. Kebijakan ini diterapkan mengingat masa studi mereka pada tahun anggaran berjalan tidak berlangsung setahun penuh.
Kriteria Penerima Prioritas
Bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh siswa, melainkan difokuskan pada kelompok prioritas yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Cara Cek Pencairan Dana PIP Januari 2026 Lewat HP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Selain itu, kriteria penerima PIP juga mencakup pertimbangan khusus lainnya, antara lain:
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas).
- Korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami PHK, atau berada di daerah konflik.
- Anak dari keluarga terpidana atau yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pip 2026
- kemendikdasmen
- bantuan pendidikan
- program indonesia pintar
- cek penerima pip



