JAKARTA, KOMPAS — Polemik penghangusan sisa kuota internet terus memanas seiring bertambahnya jumlah konsumen yang mengajukan permohonan pengujian ketentuan perundang-undangan di sektor telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi. Situasi ini berpotensi mendorong perubahan praktik bisnis jual-beli kuota internet.
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi (MK), ada tambahan jumlah konsumen yang mengajukan permohonan pengujian pasal 71 ayat (2) UU Cipta Kerja. Pasal itu mengubah ketentuan pasal 28 di UU Telekomunikasi 1999 sehingga berbunyi ”besaran tarif penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat”.
Pasal 71 ayat 2 UU Cipta Kerja itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya pasal 28C ayat (1), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28H ayat (4).
Konsumen baru yang mengajukan permohonan uji materi tersebut bernama TB Yaumul Hasan Hidayat. Dia masih berstatus mahasiswa aktif di Universitas Terbuka yang menyelenggarakan proses pendidikan melalui sistem pembelajaran daring.
Sebelumnya, pasangan suami-istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari juga mengajukan permohonan uji materi yang sama. Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Wahyu seorang pedagang daring.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional yang berlokasi di Jakarta Selatan bertindak sebagai kuasa hukumnya. Permohonan dia terdaftar di MK pada Senin (19/1/2026).
Dalam dokumen permohonan uji materi pasal 71 ayat 2 UU Cipta Kerja, TB Yaumul Hasan Hidayat selaku pemohon menilai akses internet adalah sarana utama dan tak terpisahkan dari pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan diri. Kuota internet yang dibelinya dengan dana pribadi merupakan hak akses digital yang sah dan bernilai ekonomi.
Pemberlakuan norma UU yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota yang telah dibayar penuh oleh konsumen telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan aktual. Misalnya, hilangnya kesempatan pemohon untuk mengikuti proses pendidikan secara utuh.
Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada MK agar pasal 71 ayat 2 UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ini sepanjang tidak dimaknai bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus secara sepihak. Setiap pembatasan masa berlaku wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional demi kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Sebelumnya, pasangan suami-istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari juga mengajukan permohonan uji materi pasal yang sama. Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Wahyu berprofesi sebagai pedagang daring. Pengajuan permohonan keduanya sudah melalui tahap sidang pendahuluan di MK.
Secara terpisah, Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward memandang, langkah paling utama untuk melindungi konsumen adalah adanya pemberitahuan pada saat konsumen membeli suatu produk. Jika sudah ada informasi pemberitahuan seputar produk, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen berarti konsumen sudah dilindungi.
Kepemilikan sisa kuota internet apakah seumur hidup atau ada batas waktunya akan menjadi perdebatan berikutnya. Dalam transaksi elektronik, jika pelanggan sudah memilih suatu produk yang dibeli, kesepakatan sudah tercapai.
“Kepemilikan kuota internet tentunya sudah sesuai dengan yang diperjanjikan dan konsumen dapat memilih apa yang dikehendakinya,” ujar Ian saat dihubungi Kamis (22/1/2026), di Jakarta.
Ketua Bidang Rekomendasi Kebijakan dan Hukum Telematika Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Johny Siswadi berpendapat, sisa kuota internet hangus karena masa berlaku berakhir merupakan suatu skema bisnis yang dijalankan oleh operator telekomunikasi seluler. Di luar itu, jika kuota (volume dan masa aktif) terlampaui dan tidak punya kuota lagi, konsumen dikenakan tarif non kuota, biasanya per 1 megabit sehingga lebih mahal.
Di era sebelum ada internet, operator telekomunikasi seluler dulu hanya mempunyai skema bisnis non kuota. Tidak ada kuota air time ataupun kuota SMS. Tarifnya lumayan mahal karena murni harga satuan dikalikan penggunaan.
“Mungkin skema bisnis sisa kuota internet hangus karena masa berlaku berakhir juga tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara-negara lain, seperti Singapura dan Malaysia juga ada skema bisnis seperti itu,” kata dia.
Skema bisnis sisa kuota internet hangus karena berakhirnya masa berlaku ini mirip dengan yang ada di bisnis penerbangan. Hal yang membedakan yaitu ada tarif tiket murah, tarif tiket normal, serta tarif premium. Maskapai penerbangan biasanya membedakan lagi antara tiket yang tidak bisa dikembalikan (refund), non cancelable, non re-routable, dan tiket normal.
Dengan kata lain, bisnis penerbangan ataupun bisnis telekomunikasi seluler memiliki karakter hampir sama. Keduanya berinvestasi pada kapasitas kanal jaringan untuk telekomunikasi serta kursi untuk maskapai penerbangan dan harus balik modal dari pendapatan. Mereka harus menerapkan skema bisnis yang mampu menutup investasi.
“Solusi atas polemik sisa kuota internet hangus karena masa berlaku berakhir yaitu memberikan beberapa alternatif tarif. Misalnya, tarif kuota internet hangus (harga murah), kuota internet tidak hangus (harga lebih mahal), dan tarif biasa tanpa kuota tertentu (harga premium),” ujar Johny.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo berpendapat beda. Bertambahnya jumlah penggugat aturan perundang-undangan yang mendasari praktik sisa kuota internet hangus ke MK merupakan wujud budaya kritis konsumen. Situasi ini patut diapresiasi dan didukung.
Data pengaduan YLKI Tahun 2025 menunjukkan, pengaduan layanan di sektor telekomunikasi masuk dalam sepuluh besar pengaduan konsumen. Ada total 106 pengaduan, antara lain terkait tarif, kualitas jaringan, paket internet, hingga pulsa tersedot. Jenis - jenis pengaduan tersebut cenderung berulang setiap tahun.
“Secara substansial, bertambahnya jumlah penggugat ke MK diharapkan dapat mendorong perbaikan praktik bisnis dan tata kelola layanan internet agar lebih berpihak pada konsumen,” ujar Rio.
Ia menegaskan, penghangusan sisa kuota internet karena masa berlaku berakhir merupakan bentuk ketidakadilan. Hak atas sisa kuota digerus oleh pembatasan waktu yang kini dipersingkat menjadi 28 hari dari sebelumnya 30 hari.
Uji materi pasal 71 ayat 2 UU Cipta Kerja, menurut dia, juga menegaskan kembali pertanyaan mendasar tentang kedaulatan konsumen atas kuota internet yang telah dibeli, termasuk mengapa durasi kuota tidak dapat berlaku selama masa aktif kartu.
“Pemerintah perlu menjadikan polemik sisa kuota internet hangus karena masa berlaku berakhir sebagai momen mengevaluasi kecukupan regulasi, meningkatkan keterlibatan konsumen dalam perumusan kebijakan, dan memastikan regulasi telekomunikasi tidak semata berpihak pada industri,” ucap Rio.





