FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Influencer Arief Rasyad merespons pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait dugaan gratifikasi tiga orang saksi dalam persidangan.
Ia menganggap isu tersebut serius dan berpotensi mencederai proses hukum.
Dikatakan Arief, pernyataan pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjadi perhatian karena mengungkap dugaan penerimaan uang oleh para saksi.
“Ini fatal banget sih kalo bener, Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem soroti dugaan gratifikasi yang diterima oleh 3 saksi dalam persidangan,” ujar Arief di X @ariefrasyad (21/1/2026).
Lanjut dia, dugaan tersebut otomatis menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Integritas saksi diragukan ini mah,” sebutnya.
Arief menegaskan, jika benar terdapat aliran gratifikasi, maka hal itu bukan hanya mencoreng integritas saksi, tetapi juga berpotensi merusak proses penegakan hukum secara keseluruhan.
“Pastinya keterlibatan mereka dalam gratifikasi ngerusak proses hukum dan kejujuran kesaksiannya juga diragukan,” lanjutnya.
Ia pun menilai langkah pelaporan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai keputusan yang tepat agar kasusnya menjadi terang.
“Udah bener kalo temuan ini segera dilaporkan ke KPK,” kuncinya.
Sebelumnya, Pengacara terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, memastikan akan melaporkan tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2025) kemarin.
Langkah tersebut diambil menyusul pengakuan adanya penerimaan gratifikasi yang disampaikan ketiga saksi, masing-masing Jumeri, Widyaprada, dan Hamid Muhammad, saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ari menilai pengakuan tersebut seharusnya langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Namun karena hal itu tidak dilakukan, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke KPK.
“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan,” kata Ari di sela-sela persidangan.
Ia mengungkapkan, nilai gratifikasi yang diterima para saksi diduga lebih besar dibandingkan dengan kliennya.
Dugaan itu didasarkan pada fakta bahwa penerimaan uang tidak hanya diakui oleh masing-masing saksi, tetapi juga disebutkan oleh saksi lain di dalam persidangan.
Lanjut Ari, pengakuan terbuka di hadapan majelis hakim menunjukkan adanya indikasi serius yang perlu diusut lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.
Dalam persidangan terungkap, Jumeri yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbudristek, mengaku menerima uang sebesar Rp100 juta.
Uang tersebut diterimanya dari Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah, pada periode 2020-2021, serta dari Direktur Sekolah Dasar (SD) Ditjen Paudasmen, Sri Wahyuningsih, pada periode 2030-2031.
Selain itu, saksi Sutanto juga mengakui menerima uang Rp50 juta dari Mulyatsyah. Sementara Hamid Muhammad menyebut menerima gratifikasi sebesar Rp75 juta, yang juga berasal dari Mulyatsyah.
Diketahui, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih turut berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
(Muhsin/fajar)





