Liputan6.com, Jakarta - Seorang pedagang warung harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sang istri membagikan cerita di media sosial yang menyebut anak tersebut diduga mencuri di warungnya, dan kemudian viral.
Advertisement
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto buka suara. Dia menjelaskan dugaan penganiayan terkadi di Perumahan Villa Mutiara Mas II, Tarumajaya, Bekasi, pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB
Saat itu, anak berinisial R (11) mendatangi sebuah warung untuk jajan. Pemilik warung berinisial U menduga anak tersebut mencuri uang. Dugaan itu berujung pada tindakan kekerasan.
"U menjewer, memukul, dan menampar anak korban," kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Budi menuturkan, si anak kemudian dibawa ke pos keamanan lingkungan.
"Di pos security, U kembali menampar anak korban hingga hidung korban berdarah, peristiwa tersebut dilihat oleh security dan Pak RT," ucap dia.
Budi menjelaskan, ibu korban yang dipanggil ke lokasi mendapati anaknya dalam kondisi luka dan lebam, dengan hidung masih mengeluarkan darah.
Keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, U ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.



