Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman menjelaskan, di Pulau Sebatik, Kalimatan Utara, telah disepakati 18 pilar batas sepanjang 23,966 kilometer dari pilar batas timur hingga barat.
Namun, pemerintah Indonesia menilai patok batas lama tidak berada sebagaimana ketetapan Konferensi 1891 antara Inggris dan Belanda.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia dan Malaysia melakukan survei bersama pada 2019 untuk mereposisi pilar batas negara sesuai hasil Konferensi 1891. Dari hasil survei tersebut, telah ditanam 144 pilar baru di Pulau Sebatik yang kemudian ditetapkan sebagai batas definitif.
“Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia,” kata Makhruzi dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Meski demikian, terdapat perpindahan wilayah seluas 4,9 hektare yang menjadi bagian dari Malaysia.
Tercatat 64 bidang lahan terdampak dengan total luas 61.667,5 meter persegi atau setara 6,16 hektare. Luas tersebut terdiri dari area terdampak negatif seluas 3,65 hektare serta buffer zone seluas 2,47 hektare.
“Adapun kondisi eksisting di wilayah terdampak mencakup 1.007 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan,” jelas Makhruzi.
Penjelasan Kementerian ATR/BPNSementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan menegaskan, penambahan wilayah Indonesia merupakan konsekuensi dari kesepakatan resmi antara kedua negara.
“Bahwa hasil daripada MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada sekitar 23 kilometer segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah,” jelas Ossy.
“Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare,” lanjutnya.
Ossy menjelaskan, fokus pemerintah saat ini adalah penanganan wilayah Indonesia yang justru masuk ke dalam yurisdiksi Malaysia.
“Bahwa luas yang terdampak area negatif di lima desa, empat desa yang ada di Sebatik jumlahnya ada 3,6 hektare. Ditambah kemarin hasil kesepakatan dengan BNPP bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter,” kata Ossy.
“Sehingga di sana ada tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia. Sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare,” lanjutnya.
Ia menambahkan, terdapat 63 bidang tanah milik warga yang terdampak, dengan rincian pemegang sertifikat, dokumen desa, hingga akta di bawah tangan. Pemerintah terus melakukan identifikasi dan verifikasi sebagai dasar relokasi masyarakat terdampak.
“Ini di Desa Seberang, ada 16 bidang yang terdampak. Di sini ada di segmen lain di Desa Seberang ada 24 bidang yang terdampak. Lalu di Sebatik Utara 17 bidang terdampak. Jadi total ada 63 bidang yang terdampak yang sudah menjadi identifikasi kami,” tandasnya.




