Kuasa Hukum Nadiem Klaim Audit Perhitungan Kerugian Negara Tidak Sah

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting. Dalam persidangan, para saksi mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Fakta ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai integritas dan independensi kesaksian, sehingga keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim. Saksi yang diperiksa yang diperiksa Majelis Hakim, yakni pejabat Eselon Kemendikbudristek Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto.

Persidangan juga mengungkap dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati (Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK di SD dan SMP Tahun Ajaran 2020) selaku salah satu pemimpin rapat, mengusulkan agar seluruh 15 laptop diseragamkan menggunakan Chromebook demi kepraktisan lelang.

Menurut dia, jika tetap menggunakan skema 14 Chromebook dan 1 Windows, berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan. Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat pada 6 Mei 2020 yang dihadiri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows.

Fakta ini menegaskan keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah Nadiem.
  Baca Juga:  Kejagung Pantau Sidang Nadiem Makarim Cs untuk Pengembangan Kasus
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim juga menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan hukum terhadap pemilihan sistem operasi. Tiga Peraturan Menteri Tahun 2017, 2018, dan 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan mengunci Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan.

Sementara itu, dicantumkannya Chrome OS sebagai sistem operasi yang ditetapkan di lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 Chromebook justru menjadi fokus utama perkara tanpa penjelasan yang proporsional.


Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dok. Istimewa

Di sisi pembuktian, terungkap alat bukti berupa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennya maupun pihak-pihak terkait lainnya.

"Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya," ujar Dodi dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.

Tim kuasa hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian. Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan.

"Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujar dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Parpol Baru Muncul Dukung Prabowo dan Anies Baswedan, Ini Ujiannya Menurut Pengamat | SATU MEJA
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Pupuk Indonesia Gandeng Somiphos Aljazair untuk Perkuat Pasokan Fosfat Nasional dan Tekan Harga Pupuk
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Nusron Sebut Lahan TNI AU Lampung Dipakai Pabrik Gula senilai Rp14,5 T
• 11 jam laluidntimes.com
thumb
KUHP Baru Momentum Tegakkan Hukum Berspektif HAM
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Raffi Ahmad Buka Suara Usai Namanya Disinggung Pandji Pragiwaksono di Mens Rea
• 1 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.