KUHP Baru Momentum Tegakkan Hukum Berspektif HAM

mediaindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita

PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan. Kasus ini dinilai menjadi momentum krusial bagi korps kehakiman untuk menguji konsistensi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang baru saja berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, melayangkan argumen bahwa penuntutan terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Ia merujuk pada ketentuan masa kedaluwarsa penuntutan yang diatur lebih ketat dalam Pasal 136 dan 137 KUHP baru.

"Penuntutan terhadap klien kami seharusnya batal demi hukum sejak KUHP baru diberlakukan. Berdasarkan aturan terbaru, perkara ini sudah tidak layak lagi untuk dilanjutkan," kata Faomasi, melalui keterangannya, Kamis (22/1).

Baca juga : KUHP Baru Tetap Atur Masa Kedaluwarsa Kasus

Selain persoalan kedaluwarsa, tim penasihat hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi standar kecermatan atau obscuur libel. Faomasi menyebut dakwaan tersebut kabur dan tidak lengkap, sehingga berpotensi membuat perkara diputus niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima).

“Persidangan yang adil harus dimulai dari dakwaan yang jujur dan berbasis hukum. Melanjutkan proses dengan dakwaan yang cacat formil sama saja membiarkan kesewenang-wenangan terjadi di ruang sidang,” lanjutnya.

Kasus ini dipandang sebagai ujian awal bagi aparat penegak hukum dalam melihat pasal-pasal pencemaran nama baik dengan perspektif hak asasi manusia. Penasihat hukum meminta hakim berani mengambil putusan sela untuk menghentikan perkara guna menghindari praktik pembunuhan karakter lewat jalur hukum.

“Keberanian hakim akan menentukan wajah penegakan hukum kita di era KUHP baru ini,” pungkas Faomasi.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada 27 Januari 2026 mendatang. (E-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aksi sigap penghuni kos di Kolaka timur selamatkan tetangga yang terkapar sakit asam lambung
• 2 jam lalubrilio.net
thumb
Umuh Muchtar Pastikan Federico Barba Bertahan di Persib, Satu Pemain Asing Akan Bergabung
• 3 jam lalumerahputih.com
thumb
Foto: Putri KW Pastikan Tiket 16 Besar usai Tekuk Wakil Taiwan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Prabowo Hadiri Dewan Perdamaian dan Tandatangan Dokumen di Hadapan Trump
• 56 menit lalukompas.com
thumb
Kejagung Selidiki Dugaan Pidana Terkait HGU 6 Perusahaan Milik SGC di Lampung
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.