Dapat Remisi Khusus, Zul Zivilia Bakal Bebas Bersyarat Dua Tahun Lagi

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Musisi Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 2019. Zul, yang kini mendekam di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, akan bebas dua tahun lagi.

"Saya tahun depan sudah mulai mengurus pembebasan bersyarat. Cuma subsiderku lama, satu tahun. Saya harus menjalani subsider dulu. Jadi perkiraan sekitar dua tahun lagi (bebas)," kata Zul Zivilia di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Remisi berperan besar pada berkurangnya masa hukuman yang harus dijalani pemilik nama Zulkifli itu. Statusnya sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di bidang seni dan musik disebut Zul memuluskan langkahnya mendapatkan remisi tersebut.

"Sebagai tamping kan kita dapat remisi tamping pemuka. Itu remisi yang tidak didapatkan oleh semua napi, tidak semua bisa dapat itu. Kalau remisi umum seperti 17 Agustus, remisi Idul Fitri, Idul Adha, atau Natalan itu semua dapat," tutur Zul.

Zul Zivilia Bersyukur Dapat Remisi Khusus Terkait Kasus Narkoba

Pelantun Aishiteru bersyukur kegiatannya selama menjadi warga binaan dengan membina warga binaan lain melalui musik memberikan keuntungan bagi masa hukumannya. Ia menyebut remisi khusus yang diterimanya jauh lebih besar bila dibandingkan dengan narapidana lain.

"Remisi untuk warga binaan yang aktif di dalam Lapas itu ada remisi khusus nanti. Saya bisa dapat tiga bulan per tahun. Vonis totalnya kan 18 tahun, jadi nanti ditambah remisi-remisi, kemudian setelah menjalani 2/3 masa tahanan ditambah potongan remisi lagi, nah di situ baru mengurus pembebasan bersyarat," ucap Zul.

Kini selain bersyukur, Zul mencoba untuk lebih bersabar lagi dalam menjalani sisa masa tahanannya.

"Masa-masa terberat saya itu sebenarnya sekarang karena sudah mulai jenuh, sudah kangen rumah. Tapi saya coba hilangkan jenuh itu dengan kegiatan positif, menghafal Al-Quran, dan bikin musik. Doakan saja dua tahun lagi bisa benar-benar pulang," kata Zul.

Zul ditahan karena terbukti bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika golongan satu dengan berat melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, Zul divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.

Permintaan jaksa itu berdasarkan pada fakta bahwa barang bukti saat penangkapan adalah 9,4 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Akan Sampaikan Gagasan "Prabowonomics" dalam WEF Davos
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
BI: Penyaluran Kredit Baru Triwulan IV 2025 Diindikasikan Meningkat
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Monster Energy Yamaha MotoGP, Resmikan Tim di Jakarta
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Dibekingi Prabowo, Purbaya Bukan Mau Gaya-gayaan Cuma Mau Sikat Oknum Pajak Nakal
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ketegangan AS-Denmark Soal Greenland Meningkat, Sekjen NATO Pilih Bungkam di Depan Publik
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.