Musisi Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 2019. Zul, yang kini mendekam di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, akan bebas dua tahun lagi.
"Saya tahun depan sudah mulai mengurus pembebasan bersyarat. Cuma subsiderku lama, satu tahun. Saya harus menjalani subsider dulu. Jadi perkiraan sekitar dua tahun lagi (bebas)," kata Zul Zivilia di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Remisi berperan besar pada berkurangnya masa hukuman yang harus dijalani pemilik nama Zulkifli itu. Statusnya sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di bidang seni dan musik disebut Zul memuluskan langkahnya mendapatkan remisi tersebut.
"Sebagai tamping kan kita dapat remisi tamping pemuka. Itu remisi yang tidak didapatkan oleh semua napi, tidak semua bisa dapat itu. Kalau remisi umum seperti 17 Agustus, remisi Idul Fitri, Idul Adha, atau Natalan itu semua dapat," tutur Zul.
Zul Zivilia Bersyukur Dapat Remisi Khusus Terkait Kasus NarkobaPelantun Aishiteru bersyukur kegiatannya selama menjadi warga binaan dengan membina warga binaan lain melalui musik memberikan keuntungan bagi masa hukumannya. Ia menyebut remisi khusus yang diterimanya jauh lebih besar bila dibandingkan dengan narapidana lain.
"Remisi untuk warga binaan yang aktif di dalam Lapas itu ada remisi khusus nanti. Saya bisa dapat tiga bulan per tahun. Vonis totalnya kan 18 tahun, jadi nanti ditambah remisi-remisi, kemudian setelah menjalani 2/3 masa tahanan ditambah potongan remisi lagi, nah di situ baru mengurus pembebasan bersyarat," ucap Zul.
Kini selain bersyukur, Zul mencoba untuk lebih bersabar lagi dalam menjalani sisa masa tahanannya.
"Masa-masa terberat saya itu sebenarnya sekarang karena sudah mulai jenuh, sudah kangen rumah. Tapi saya coba hilangkan jenuh itu dengan kegiatan positif, menghafal Al-Quran, dan bikin musik. Doakan saja dua tahun lagi bisa benar-benar pulang," kata Zul.
Zul ditahan karena terbukti bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika golongan satu dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Zul divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.
Permintaan jaksa itu berdasarkan pada fakta bahwa barang bukti saat penangkapan adalah 9,4 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.





